Senin, 11 Mei 2026

Jawa Barat Peringkat Satu Kasus Trafficking

Jumlah korban trafficking di Jabar masih belum terdata rapi karena belum terkoordinasinya simpul-simpul organisasi yang terkait dengan gugus tugas pencegahan dan penanganan perdagangan orang di kabupaten/kota se-Jabar.

Tayang:
Editor: Anton
Laporan Wartawan Tribun Jabar


'TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jumlah korban trafficking di Jabar masih belum terdata rapi karena  belum terkoordinasinya simpul-simpul organisasi yang terkait dengan gugus tugas pencegahan dan penanganan perdagangan orang di kabupaten/kota se-Jabar.  

Menurut Anggota Komisi E DPRD Jabar, Didin Supriadin, fenomena trafficking di Indonesia terbesar disuplai Jabar dengan korban terbesar dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu dan Cianjur.  

"Hingga kini perhelatan melawan trafficiking terkesan masih berjalan sendiri-sendiri, bahkan di kabupaten/kota belum memiliki perda tentang penjualan orang itu. terakhir data yang kami miliki terdapat 722 orang korban dari Jabar" katanya usai Seminar Trafficking di Jl Braga Bandung, Sabtu (27/3/2010).

Bentuk trafficking bermacam-macam, misalnya berupa penyelundupan wanita yang kerap menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) baik di dalam negeri maupun luar negeri. Penyelundupan itu, biasanya dialirkan dalam bentuk pelacuran, pengemis di jalan, ataupun pengedar narkotika.  

Adapun Auditor Depkeu RI, Tatan Jaka Tresnajaya, menyatakan, saat ini pembiayaan untuk koalisi pencegahan trafficking terstruktur didalam Gugus Tugas Nasional (GTN) yang terdiri dari sejumlah kementrian ditambah institusi Polri.

"GTN di koordinasi oleh Menkokesra serta Kementrian Pemberdayaan Perempuan. Nah untuk di tingkat daerah laju pembiayaan bisa menggunakan payung hukum melalui pembentukan perda. Seharusnya di setiap kabupaten/kota di Jabar segera terbentuk perda ini mengikuti provinsinya," kata Tatan.

Dikatakan, GTN Trafficking didasarkan apda UU nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Sedangkan data yang harus terorganisir lebih baik dan lebih rapi tentang korban trafficking ini juga harus bisa diakses semua pihak yang disesuaikan dengan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved