Adner Sirait Tercatat Sebagai Anggota Peradi
Pengacara Adner Sirait tercatat sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dengan nomor urut 524. Berdasarkan data yang diperoleh dari web site Peradi, Adner Sirait SH tercatat sebagai anggota dengan Nomor Induk Advokat (NIA) A.98.10254.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengacara Adner Sirait tercatat sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dengan nomor urut 524. Berdasarkan data yang diperoleh dari web site Peradi, Adner Sirait SH tercatat sebagai anggota dengan Nomor Induk Advokat (NIA) A.98.10254.
Adner, memiliki usaha jasa advokat denga nama Adner Sirait & Partner yang terletak di Jalan Letjen Suprapto Nomor 21D. Adner Sirait tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus suap uang senilai Rp 300 juta. Sebagai pengacara PT Sabar Ganda, Adner menyerahkan uang kepada Hakim Ibrahim di Daerah Cempaka Putih.
Penyuapan tersebut terkait dengan kasus tanah antara Kepala Badan Pertanahan Jakarta Barat yang mengajukan banding terhadap PT Sabar Ganda. Proses perkara tersebut digelar di PT TUN DKI Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim H Ibrahim SH.
Saat ini Adner Sirait sedang menjalani proses pemerikssaan di KPK sebagai tersangka, begitu pula dengan hakim Ibrahim. Namun, proses pemeriksaan Ibrahim terpaksa ditangguhkan, karena yang bersangkutan sakit.