Jumat, 14 November 2025

Oknum Polisi Pencabul ABG 14 Tahun Itu Dituntut 8 Tahun

Oknum anggota Polres Bangka, Bripda Heri Syaputra, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat dalam sidang perkara pencabulan di PN Sungailiat, Senin (5/4/2010)

Editor: Tjatur Wisanggeni
BANGKAPOS.COM, SUNGAILIAT --  Oknum anggota Polres Bangka, Bripda Heri Syaputra, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat dalam sidang perkara pencabulan di PN Sungailiat, Senin (5/4/2010)

Heri didakwa telah melakukan pencabulan terhada ABG yang berumur 14 tahun. Gadis berambut hitam lurus panjang sebahu,  bermata sipit dan memiliki hidung mancung.

Ternyata Bunga (inisial--red), gadis inilah yang disebut menjadi korban pencabulan oknum polisi Bripda Heri Syaputra. Sayangnya, keterangan korban di hadapan jaksa dan hakim tak bisa dikonsumsi langsung oleh para wartawan maupun pengunjung lainnya.

JPU Kejari Sungailiat Sugito SH melakukan  tuntutan delapan tahun penjara kepada Terdakwa Heri Syahputra karena dinyatakan melanggar UndangUndang Perlindungan Anak. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.

"Agar Majelis Hakim menjatuhi pidana penjara kepada Terdakwa Heri Syaputra selama delapan tahun, denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan," ancam Sugito di hadapan Majelis Hakim PN Sungailiat dipimpin CH Retno Damayanti SH, Senin (5/4/2010). (*)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved