4 Pemain Sriwijaya FC Jadi Tersangka
Kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap tiga suporter yang diduga dilakukan oleh empat pemain SFC yakni Charis Yulianto, Christian Worabay, Ambrizal dan Isnan Ali terus berlanjut. Poltabes Palembang resmi menetapkan keempatnya menjadi tersangka.
Pernyataan keempatnya menjadi tersangka itu diucapkan langsung oleh Kapoltabes Palembang AKBP Cahyo Budi Siswanto, saat menerima kunjungan delapan anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, di kantornya, Senin (10/5/2010).
Rombongan tersebut datang menggunakan bus dinas DPRD pukul 14.00. Ketua rombongan yakni Edward Jaya (Golkar) selaku Sekretaris Komisi V bersama Anita Noeringhati (Golkar), Nadya Basir (Golkar), Muhdi Mazar (Golkar), Zaini Husin Umri (PPP), Zainudin (Demokrat), Darwin Azhar (PDI P) dan Efran Effendi (Gerindra). Kedatangan delapan anggota DPRD ini disambut oleh Wakapoltabes Palembang AKBP Sabarudin Ginting lalu diantar menuju ke ruang Cahyo Budi Siswanto.
Kedatangan para wakil rakyat ini ke Poltabes Palembang untuk mengetahui secara pasti mengenai kasus pemukulan yang dilakukan empat pemain SFC terhadap tiga suporter dan tindakan yang sudah dilakukan oleh Poltabes Palembang.
Cahyo Budi Siswanto mengatakan bahwa anggotanya masih melakukan pemeriksaan dari keterangan saksi dan korban. “Status keempat pemain tersebut sudah menjadi tersangka sejak laporan pertama kita terima. Kita juga minta kerjasama dengan semua pihak termasuk rekan-rekan media biar suasana menjadi lebih bagus dan biarkan semua berjalan sesuai porsi masing-masing,” ujarnya.
Menurut dia, kepolisian memang belum memanggil tersangka untuk melakukan pemeriksaan. “Kita kan sudah tahu nama-namanya, mereka tidak akan kemana. Untuk pemanggilan tersangka tergantung dari hasil penyelidikan. Kalau untuk penahanan dilakukan apabila mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Kalau sekarang kan kita belum memeriksa tersangka,” ujarnya lagi.
Kapoltabes juga menambahkan bahwa keempat tersangka dikenai pasal 358 tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dalam pasal tersebut disebutkan dalam ayat satu bahwa mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggungjawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukannya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat. “Untuk oknum TNI, kita belum menuju kesana, memang media massa menyebutkan seperti itu. Tergantung hasil penyelidikan nantilah,” ujarnya.
Menurutnya tindak pidana itu harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatannya dan perannya. “Dari situ kan terlihat masing-masing berbuat apa,” tegasnya.
Sementara itu Anita Noeringhati mengungkapkan kasus ini harus diusut secara serius. “Agar tidak ada tanggapan jelek di masyarakat. Sebagai masyarakat Sumsel kita juga harus tetap mendukung SFC,” ujarnya usai pertemuan.
Ketika disinggung mengenai adanya perdamaian antara kedua belah pihak, dirinya setuju dengan adanya perdamaian tersebut. “Tetapi dalam koridor hukum kan, proses hukum tetap berlangsung dan tetap ada penyelidikan. Kami tidak bermaksud mencampuri materi hukummya, kami juga tidak mencampuri apakah ada perdamaian diantara mereka atau tidak. Namun hal ini merupakan tanggungjawab kita semua untuk bisa dijalankan sesuai koridor hukum,” tambah Anita.
Komisi V yang diwakili oleh Edward Jaya juga berkunjung ke RS Charitas untuk melihat kondisi korban. “Keadaan korban kan sangat memprihatinkan, seharusnya hal ini tidak harus terjadi, ke depan setiap pihak harus dapat menahan diri,” katanya.
Anggota TNI Mengamankan
Terpisah melalui telepon, Pjs Kasi Penyelidik POMAL Lettu Salam menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dua anggota TNI AL yang mengawal bus SFC pada saat kejadian pemukulan suporter, Sabtu (8/5/2010) lalu. “Waktu kejadian kan ada dua anggota kita yang mengawal. Sejak mereka dalam perjalanan pemain SFC diejek. Lalu sampai di TKP, anggota kita turun yang tujuannya untuk mengamankan massa agar tidak terjadi keributan,” ujarnya.
Lettu Salam menambahkan bahwa saat dua anggota yang berpakaian dinas turun, massa mungkin salah persepsi dan dikira akan menyerang mereka. “Massanya kan banyak, karena tidak terkendali dan pemain ada yang menyerang, anggota tersebut bertindak hanya untuk memisahkan saja dan menurut dua anggota tersebut, mereka tidak memukul ataupun melakukan penganiayaan korban,” katanya.
Menurut Lettu Salam, POMAL belum memeriksa dua anggota tersebut. “Yang berhak menghukum itu kan hanya atasannya. Kalau atasannya meminta kita untuk memeriksa, kita akan periksa. Tetapi kan, dua anggota tersebut bilang kalau mereka tidak melakukan penganiayaan terhadap suporter. Dan juga tindakan ada perintah dari atasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota,” tegasnya. (mg4)