Kewenangan Setgab Panggil Menteri Rusak Konstitusi
Kewenangan sekretariat gabungan untuk memanggil anggota kabinet Indonesia Bersatu dinilai justru menghancurkan tatanan kenegaraan. Pasalnya, pemanggilan menteri ini merupakan kewenangan istimewa SBY maupun Boediono selaku pimpinan eksekutif negara.
Penulis:
Ade Mayasanto
Editor:
Johnson Simanjuntak
Hal ini ditegaskan Politisi Senior Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis siang (13/5/2010).
Melalui hubungan telepon, Ferry menyebut, peran tersebut harus ditanggalkan Partai Golkar yang ditunjuk menjadi pimpinan Setgab koalisi bersama Partai Demokrat.
"Ini akan menyuramkan tatanan kenegaraan kita. Bukankah golkar menginginkan adanya keteraturan. Jangan dengan alasan politik menjadi over," ujar Ferry.
Menurutnya, Partai Golkar harus menahan diri untuk tidak terseret dalam peran-peran eksekutif. Pasalnya, publik akan mencibir peran Golkar tersebut lantaran memiliki peran yang tak jauh berbeda dari posisi SBY maupun Boediono yang menjadi pimpinan eksekutif negara.
"Secara subyektif bisa dipahami ada manfaat yang didapat dari Golkar. Tapi menurut saya, cukup perannya itu untuk mengatur internal koalisi," jelasnya.
Dia berharap, pimpinan partai Golkar masih bisa mendiskusikan masalah tersebut secara mendalam. Pihaknya siap diajak berdiskusi agar Golkar tidak dikesankan menjadi perusak tatanan kenegaraan.
"Saya akan mendorong untuk mendiskusikan ini," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto menyatakan, kewenangan memanggil menteri dalam rapat Setgab Koalisi bisa saja dilakukan Ical selaku pimpinan harian Setgab. Hal itu bisa terjadi atas izin dan atau persetujuan Presiden selaku pengendali utama koalisi.
Untuk diketahui, Setgab ini memiliki tiga tingkatan dalam merapikan derap koalisi. Pada tahap pertama, rapat akan dipimpin SBY selaku Ketua Setgab koalisi. Rapat ini dihadiri oleh ketua umum partai-partai anggota koalisi dan menteri-menteri kabinet dari parpol anggota koalisi.
Dalam rapat tersebut, SBY akan menyodorkan arahan, visi, dan proyeksi koalisi ke depan. Untuk tahapan ini, ketua umum partai-partai berkesempatan untuk berbagi pendapat dengan SBY. Setelah garis umum ditegakkan SBY, Ical memiliki peran untuk mengkoordinasikan kesepakatan yang dibuat di rapat tingkat pertama.
Rapat kedua ini akan menghadirkan ketua umum partai-partai dengan pembahasan implementasi dari arahan-arahan Presiden. Setelah itu, barulah terdapat rapat yang dipimpin Sekretaris Sekretariat Gabungan Koalisi partai. Dipimpin Menteri Koperasi dan UMKM Syarifudin Hasan, rapat akan membahas teknis kebijakan koalisi. Rapat ini akan dihadiri ketua fraksi partai.