Buntut Pengerusakan Kantor Bupati Sambas
upati Kabupaten Sambas, Kali
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS -- Bupati Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Burhanuddin A Rasyid, menegaskan telah memerintahkan pada perusahaan sawit, PT Pattiware I dan PT Agro Wiratama, yang beroperasi di Kecamatan Tangaran dan Teluk Keramat, untuk mencabut patok batas pengukuran milik perusahaan dari lahan warga.
Perintah bupati ini merupakan tindak lanjut unjuk rasa warga, Kamis (20/5) lalu, yang meminta pencabutan ijin kedua perusahaan. Aksi demo warga saat itu berakhir ricuh, dengan tindakan anarkis warga desa yang menghujani Kantor Bupati Sambas dengan batu.
"Hari itu juga, kita minta perusahaan, PT Pattiware, agar mencabut semua patok yang ada di lokasi. Karena yang membuat masyarakat resah adalah keberadaan patok-patok tersebut," terang Bupati Burhanuddin, yang melakukan jumpa pers, Sabtu (22/5/10) malam, di kediamannya.
Selain pencabutan patok, bupati juga memerintahkan PT Pattiware menarik semua kendaraan berat yang berada dilingkungan lahan warga. Sementara ini, perusahaan tersebut dilarang melakukan aktifitas, sebelum permasalahan terkait tuntutan warga tersebut diselesaikan.
Terkait tuntutan warga yang meminta ijin kedua perusahaan dicabut, bupati menyatakan ia tetap berpegang pada aturan. Pencabutan ijin tak dapat dilakukan mendadak, harus melalui peringatan I dan II, setelah itu ultimatum.
"Contohnya waktu kita cabut ijin PT SAM, kemudiankita di PTUN-kan oleh perusahaan, dan Pemda kalah," kata dia. (*)