TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Kuasa Hukum Susno Kecewa Putusan Hakim
Tribunnews.com - Selasa, 13 Juli 2010 17:26 WIB
"Yang jelas kita sangat-sangat keberatan di dalam putusan ini. Dalam pertimbangannya, hakim membenarkan apa yang kita ajukan. Eksepsi yang diajukan termohon (Mabes Polri) ditolak semua. Tapi kenyataannya, dituntutnya terbalik,"
Zul Armain Aziz
Berita Terkait: Penahanan Susno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum
mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji menyayangkan putusan
hakim tunggal Sudarwin yang menolak permohonan kliennya dalam
praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2010).
"Yang jelas kita sangat-sangat keberatan di dalam putusan ini. Dalam pertimbangannya, hakim membenarkan apa yang kita ajukan. Eksepsi yang diajukan termohon (Mabes Polri) ditolak semua. Tapi kenyataannya, dituntutnya terbalik," ujar Zul Armain Aziz.
Zul menyayangkan kenapa di awal Sudarwin mengakui kebenaran bahwa Susno sah berada di bawah LPSK. Namun ada yang membuat Zul heran, yakni meski di balik perlindungan LPSK, Sudarwin menganggap perpanjangan penahanan Mabes Polri tetap sah.
"Bagi kita putusan ini sangat menyesatkan," sambungnya.
Efran Helmi Juni melanjutkan ada penerapan hukum yang salah dalam pertimbangan Sudarwin. Awalnya Sudarwin menerima Pasal 10 ayat 1 UU 13 Tahun 2006 tentang LPSK bahwa saksi atau korban tidak dapat dilakukan penuntutan.
"Tetapi kesimpulan hakim ternyata perlindungan LPSK tidak ada kaitannya dengan penahanan korban," ujar Helmi.
Menurut Efran seharusnya Sudarwin menjadikan surat perjanjian antara Susno dan LPSK menjadi pertimbangan. Demikian, unsur keadaan kekhawatiran yang jadi alasan penyidik, seperti melarikan diri, menghancurkan barang bukti, dan mengulangi pidana, tidak berdasar.
Apalagi, lanjutnya, Sudarwin menolak eksepsi Mabes Polri. Dan dalam persidangan Mabes Polri tidak bisa membuktikan dalil-dalil dari unsur keadaan kekhawatiran seperti di atas.
"Akibatnya penahanan lanjutan (Susno) harus dinyatakan batal demi hukum," tukasnya.
"Yang jelas kita sangat-sangat keberatan di dalam putusan ini. Dalam pertimbangannya, hakim membenarkan apa yang kita ajukan. Eksepsi yang diajukan termohon (Mabes Polri) ditolak semua. Tapi kenyataannya, dituntutnya terbalik," ujar Zul Armain Aziz.
Zul menyayangkan kenapa di awal Sudarwin mengakui kebenaran bahwa Susno sah berada di bawah LPSK. Namun ada yang membuat Zul heran, yakni meski di balik perlindungan LPSK, Sudarwin menganggap perpanjangan penahanan Mabes Polri tetap sah.
"Bagi kita putusan ini sangat menyesatkan," sambungnya.
Efran Helmi Juni melanjutkan ada penerapan hukum yang salah dalam pertimbangan Sudarwin. Awalnya Sudarwin menerima Pasal 10 ayat 1 UU 13 Tahun 2006 tentang LPSK bahwa saksi atau korban tidak dapat dilakukan penuntutan.
"Tetapi kesimpulan hakim ternyata perlindungan LPSK tidak ada kaitannya dengan penahanan korban," ujar Helmi.
Menurut Efran seharusnya Sudarwin menjadikan surat perjanjian antara Susno dan LPSK menjadi pertimbangan. Demikian, unsur keadaan kekhawatiran yang jadi alasan penyidik, seperti melarikan diri, menghancurkan barang bukti, dan mengulangi pidana, tidak berdasar.
Apalagi, lanjutnya, Sudarwin menolak eksepsi Mabes Polri. Dan dalam persidangan Mabes Polri tidak bisa membuktikan dalil-dalil dari unsur keadaan kekhawatiran seperti di atas.
"Akibatnya penahanan lanjutan (Susno) harus dinyatakan batal demi hukum," tukasnya.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Johnson Simanjuntak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

