Kamis, 17 Mei 2012
Tribunnews.com

Kubu Susno Akan Ajukan PK Putusan Praperadilan

Tribunnews.com - Selasa, 13 Juli 2010 17:44 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Kubu Susno Akan Ajukan PK Putusan Praperadilan
Tribunnews.com/Herudin
Komjen Susno Duadji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kubu mantan Kabareksrim Komjen Pol Susno Duadji akan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan perpanjangan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2010).

"Kita tidak akan banding dan tidak akan kasasi. Salah satu upaya yang sedang coba kita pertimbangkan secara matang bahwa kita akan lakukan peninjauan kembali," ujar kuasa hukum Susno, Efran Helmi Juni usai persidangan kepada wartawan.

Menurut Efran, PK ini nantinya akan menguji apakah penerapan-penerapan hukum yang digunakan hakim tunggal Sudarwin sudah benar apa belum. Kubu Susno melihat penerapan hukum yang menjadi pertimbangan hakim tidak berdasar hukum dan undang-undang.

"Banyak penerapan hukum yang digunakan hakim tidak diterapkan secara benar. Kita akan menguji kembali. Dasarnya (putusan) bisa jadi kesalahan penerapan hukum. Harusnya pertimbangan kita dibenarkan, tapi terbalik," paparnya.

Efran mencontohkan, di awal Sudarwin sependapat dengan kuasa hukum soal Pasal 10 ayat 1 UU 13 Tahun 2006 soal LPSK di mana saksi dan korban tidak bisa diajukan tuntutan. Namun Sudarwin membenarkan perpanjangan penahanan Susno oleh Mabes Polri.

Itu sebabnya, Efran melanjutkan, tidak setuju karena permohonan kliennya fokus pada menolak perpanjangan penahanan lanjutan. "Harusnya surat perjanjian antara pemohon (Susno) dengan LPSK menjadi salah satu pertimbangan hukum yang kuat," tutupnya.

Penulis: Yogi Gustaman  |  Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup