Jumat, 10 Februari 2012
Tribunnews.com

LPSK Butuh Waktu Berikan Perlindungan Permanen Terhadap Tama

Tribunnews.com - Selasa, 13 Juli 2010 15:40 WIB
Share
Email
Print
  + Text 
LPSK Butuh Waktu Berikan Perlindungan Permanen Terhadap Tama
TRIBUNNEWS.COM/Dany Permana
Masuk Lift - Tama S Langkun, anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) yang diserang orang tak dikenal beberapa waktu lalu, memasuki lift di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (13/7/2010), untuk mengajukan surat permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.
"Yang bersangkutan telah datang langsung ke LPSK didampingi LBH Jakarta, Kontras, dan ICW, mereka menyampaikan permohonan perlindungan terhadap yang bersangkutan,"
Abdul Haris Semendawai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan pihaknya sudah menerima laporan permohonan permintaan perlindungan, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Coruption Watch (ICW), Tama S Langkun.

"Yang bersangkutan telah datang langsung ke LPSK didampingi LBH Jakarta, Kontras, dan ICW, mereka menyampaikan permohonan perlindungan terhadap yang bersangkutan," tuturnya dalam acara konfrensi pers, permohonan perlindungan LPSK, di Kantor LPSK, Selasa (13/7/2010) siang.
 
Pihaknya juga telah membentuk satuan tugas, yang dipimpin oleh
anggota LPSK, Lili Pintaulin untuk menelaah dan menganalisis laporan permintaan permohonan Tama.

Namun walau sudah menyampaikan laporan, pihak LPSK membutuhkan waktu terlebih dahulu sebelum memberikan perlindungan terhadap Tama.
Menurut Komisioner LPSK lainnya, Sindu Krisno, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan proses telaah dan investigasi laporan, dimana setelah dinilai memenuhi dan layak untuk diberikan perlindungan, akan dibahas dalam sidang paripurna.

"Kira-kira dari proses telaah dan analisa ke proses paripurna membutuhkan waktu satu minggu," tuturnya.

Pihak LPSK juga menyatakan siap untuk menawarkan perlindungan sementara, dengan syarat pihak pelapor yang memintanya.

"Masalahnya kan ada konsekuensi dari permohonan itu, misalnya kalau kita berikan safe house, berati dia siap terputus komunikasi dengan orang yang kenal," tutur Ketua LPSK, Abdul Haris.

Untuk lamanya perlindungan sementara yang diberikan, adalah sampai ada keputusan paripurna Komisioner LPSK, apakah akan memberikan perlindungan permanen atau tidak.

Sementara untuk perlindungan permanen, jangka waktunya adalah enam bulan, dimana nantinya akan dilakukan proses evaluasi apakah akan diberikan perlindungan permanen kembali atau tidak.

Penulis: Samuel Febrianto  |  Editor: Johnson Simanjuntak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup