Kamis, 17 Mei 2012
Tribunnews.com

Ketua Kontras: Kematian Iful Sangat Mungkin Pembunuhan

Tribunnews.com - Senin, 26 Juli 2010 23:36 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Ketua Kontras: Kematian Iful Sangat Mungkin Pembunuhan
"Harus ada otopsi menyeluruh (dari pihak kepolisian), sementara sebab tidak alami, polri harus inisiatif (melakukan) otopsi luar dalam,internal dan eksternal untuk mengetahui sebab yang lebuh jauh."
Laporan Wartawan Tribunnews, Nurmulia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --
Kasus kematian tidak wajar yang menimpa Kabiro Kalimantan Timur  harian Kompas, M. Syaifulah pagi tadi menimbulkan kecurigaan besar, karena penyebab yang tidak wajar. Menurut Ketua Kontras, kasus tersebut bahkan sangat mungkin merupakan kasus pembunuhan. Ia berpendapat bahwa Polri harus menyiapkan investigasi atas dugaan pembunuhan itu.

"Harus ada otopsi menyeluruh (dari pihak kepolisian), sementara sebab tidak alami, polri harus inisiatif (melakukan) otopsi luar dalam,internal dan eksternal untuk mengetahui sebab yang lebuh jauh." kata Usman lebih lanjut ketika dihubungi wartawan, Senin (26/07/2010)

Ketua Kontras itu lebih berpendapat bahwa, ia tidak cukup yakin jika kasus tersebut hanya ditanganai oleh pihak kepolisian. Pemerintah pun harus menanggapi kasus ini secara serius, dan sejumlah elemen masyarakat yang independen harus ikut memantau kasus ini.

Sebelumnya, M. Syaifulah sering menulis permasalahan pembalakan liar, yang sudah menjadi rahasisa umum di Kalimantan Timur. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Isal Wardhana, tulisannya dianggap cukup tajam, sehingga tidak heran jika sejumlah pihak merasa tersinggung atas tulisan-tulisan tersebut.

Wakil ketua komnas HAM, Nur Kholis berpendapat bahwa kasus dengan kasus kematian tidak wajar yang menimpa M. Syaifulah, serta kasus penganiayaan terhadap aktivis ICW beberapa pekan lalu, pemerintah harus segera meloloskan rancangan undang-undang "Human Right Defender."

Namun pendapat yang berbeda dituturkan oleh Usman Hamid, ia kurang setuju dengan solusi yang berbentuk RUU, memurutnya hal itu tidaklah signifikan fungsinya jika ternyata tidak dilaksanakan dengan baik.

"Yang penting diutamakan adalah penghukuman terhadap siapa pun pelaku yang bertanggung jawab atas pers. Pemerintah harus memberi efek jera dengan cara menghukum pelakunya. Itu tidak pernah terjadi dan RUU tidak bisa menjawabnya. " pungkasnya. (*)

Penulis: Nurmulia Rekso Purnomo  |  Editor: Tjatur Wisanggeni
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup