Tribunnews.com - Kamis, 29 Juli 2010 00:39 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews, Nurmulia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gara-gara dituduh melakukan
union busting, Mantan Direktur PT
Angkasa Pura
1, Bambang Darwoto dan Deputi Direktur Adm Personalia, Aryadi Subagyo
dilaporkan oleh Serikat Pekerja PT Angkasa Pura 1 ke Badan Reserse
Kriminal Mabes Polri.
Ceritanya, Bambang Darwoto, pada Juni 2009 lalu
sempat mengeluarkan surat mutasi kepada sepuluh karyawannya dan
tujuh diantaranya merupakan pengurus Serikat Pekerja Angkasa Pura 1 (SP
AP 1) tanpa kompromi terlebih dahulu. Padahal menurut UU 21 /2000 serta
pasal 28 jo 43 UU Serikat Pekerja, mengharuskan pemutasian terhadap
pengurus organisasi dilakukan dengan melakukan koordinasi kepada serikat
pekerja.
Ketika protes dilayangkan terhadap keputusan pemutasian
tersebut, sepuluh orang itu pun mendapat surat peringatan dari Deputi
Direktur Adm Personalia, Aryadi subagyo. Kemudian kesepuluh
orang
itu mendapatkan surat peringatan ketiga, maka hal tersebut langsung
membulatkan tekad SP AP 1 untuk melaporkan mereka ke polisi.
Ketua SP AP 1, Itje Yulinar, pemutasian
terhadap tujuh orang pengurus serikat pekerja merupakan sebuah bentuk
"union busting," atau tindakan anti berserikat dari perusahaan. Pasalnya,
selain organisasi menjadi lumpuh, kesejahteraan sepuluh karyawan itu juga
tidak menjadi baik.
"Perusahaan juga tidak memberikan alasan yang
jelas terhadap mutasi tersebut, bahkan di surat mutasi tidak dijelaskan
juga" ujar Itje ketika dihubungi, Rabu (28/07/2010) .
Menurut
pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang mendampingi pelaporan
tersebut, Maruli Panggabean, pelanggaran terhadap UU 21/2000 dapat
dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun, serta dendanya paling
banyak 500. Juta.
Surat
pemutasian itu dikeluarkan setelah pemogokan dilakukan oleh pewagai PT
AP 1 pada tanggal 7-9
Mei 2008 lalu, yang menuntut perusahaan melaksanakan perjanjian bersama
yang telah disepakati. Yaitu tentang kenaikan gaji, tunjangan hari tua
dan tunjangan kesehatan. Paska kejadian tersebut, sepuluh orang
diskorsing selama tiga bulan, baru kemudian surat mutasi tersebut
dikeluarkan.
Di perusahaan tersebut, pemutasian adalah hal yang
wajar terjadi namun hal itu sebelumnya dilakukan dengan dasar yang
jelas, serta perusahaan melakukan kordinasi terlebih dahulu kepada
karyawan yang bersangkutan.
Sepuluh orang yang dimutasi itu
adalah Sri Rejeki, Ami Novianti, Asnawati,Efendi Sulistyono,Delia
Fachrudin,Safril, Heri Zuldian, M. Abdul Halim Mulyono, I Gede Wayan
Sudharma, Sulistiani. (*).