Tribunnews.com
Indeks Berita | Tribun Epaper
Sabtu, 4 September 2010

Mantan Direksi Angkasa Pura 1 Diadukan ke Polisi

Tribunnews.com - Kamis, 29 Juli 2010 00:39 WIB
Share Cetak PDF Print Berita Ini +
Laporan Wartawan Tribunnews, Nurmulia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --
Gara-gara dituduh melakukan union busting, Mantan Direktur PT Angkasa Pura 1, Bambang Darwoto dan Deputi Direktur Adm Personalia, Aryadi Subagyo dilaporkan oleh Serikat Pekerja PT Angkasa Pura 1 ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Ceritanya, Bambang Darwoto, pada Juni 2009 lalu sempat mengeluarkan surat mutasi kepada sepuluh karyawannya dan tujuh diantaranya merupakan pengurus Serikat Pekerja Angkasa Pura 1 (SP AP 1) tanpa kompromi terlebih dahulu. Padahal menurut UU 21 /2000 serta pasal 28 jo 43 UU Serikat Pekerja, mengharuskan pemutasian terhadap pengurus organisasi dilakukan dengan melakukan koordinasi kepada serikat pekerja.

Ketika protes dilayangkan terhadap keputusan pemutasian tersebut, sepuluh orang itu pun mendapat surat peringatan dari Deputi Direktur Adm Personalia, Aryadi subagyo. Kemudian kesepuluh orang itu mendapatkan surat peringatan ketiga, maka hal tersebut langsung membulatkan tekad SP AP 1 untuk melaporkan mereka ke polisi.

Ketua SP AP 1, Itje Yulinar, pemutasian terhadap tujuh orang pengurus serikat pekerja merupakan sebuah bentuk "union busting," atau tindakan anti berserikat dari perusahaan. Pasalnya, selain organisasi menjadi lumpuh, kesejahteraan sepuluh karyawan itu juga tidak menjadi baik.

"Perusahaan juga tidak memberikan alasan yang jelas terhadap mutasi tersebut, bahkan di surat mutasi tidak dijelaskan juga" ujar Itje ketika dihubungi, Rabu (28/07/2010) .

Menurut pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang mendampingi pelaporan tersebut, Maruli Panggabean, pelanggaran terhadap UU 21/2000 dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun, serta dendanya paling banyak 500. Juta.

Surat pemutasian itu dikeluarkan setelah pemogokan dilakukan oleh pewagai PT AP 1 pada tanggal 7-9 Mei 2008 lalu, yang menuntut perusahaan melaksanakan perjanjian bersama yang telah disepakati. Yaitu tentang kenaikan gaji, tunjangan hari tua dan tunjangan kesehatan. Paska kejadian tersebut, sepuluh orang diskorsing selama tiga bulan, baru kemudian surat mutasi tersebut dikeluarkan.

Di perusahaan tersebut, pemutasian adalah hal yang wajar terjadi namun hal itu sebelumnya dilakukan dengan dasar yang jelas, serta perusahaan melakukan kordinasi terlebih dahulu kepada karyawan yang bersangkutan.

Sepuluh orang yang dimutasi itu adalah Sri Rejeki, Ami Novianti, Asnawati,Efendi Sulistyono,Delia Fachrudin,Safril, Heri Zuldian, M. Abdul Halim Mulyono, I Gede Wayan Sudharma, Sulistiani. (*).

Penulis : Nurmulia_Rekso_P
Editor : Tjatur


Anda, warga nonwartawan, bisa melaporkan berita. TULIS LAPORAN KLIK DI SINI
Loading ...
© 2010 Tribunnews.com All Right Reserved | About Us | Redaksi | Contact Us | Info iklan | Terms of Use | Help
Kompas Gramedia Grup