Kamis, 17 Mei 2012
Tribunnews.com

Pergantian Nama Bandara WAI OTI jadi FRANS SEDA Melanggar Hukum

Tribunnews.com - Kamis, 5 Agustus 2010 09:47 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Pergantian Nama Bandara WAI OTI jadi FRANS SEDA Melanggar Hukum
IST
Bandara Wai Oti yang bakal berganti nama menjadi Bandara Frans Seda
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Tim pembela demokrasi Indonesia (TPDI) menolak dan memprotes keras rencana pemerintah (dalam hal ini Kementerian Perhubungan) untuk mengganti nama bandara WAI OTI di Kabupaten Sikka menjadi bandara "Frans Seda".

Mereka mengklaim mendapat dukungan dari masyarakat Kabupaten Sikka di Sikka-Maumere dan di Jakarta melalui laporan keberatan mereka (masyarakat Sikka) atas rencana pergantian nama tersebut, yang saat ini surat permohonannya sedang berproses.

"Pergantian nama bandara itu sendiri jelas merupakan perbuatan
melanggar hukum oleh Pemerintah yang pada gilirannya akan memunculkan gugatan dari masyarakat, baik secara Adat maupun melalui Pengadilan, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, mengingat nama “WAI OTI” memiliki nilai sejarah, nilai budaya, memiliki nuansa pelestarian lingkungan dan nilai kearifan lokal lainnya. Dimana baik Pemerintah dan masyarakat dituntut untuk sama-sama menjaga dan melestarikannya sebagai bagian dari sebuah kewajiban konstitusional bagi Negara dan masyarakat," urai Petrus Selestinus, koordinator TPDI dalam siaran persnya yang diterima Tribunnews, di Jakarta, Kamis (5/8/2010).

TPDI menilai pergantian nama bandara "WAI OTI" sebaiknya dibatalkan saja oleh pemerintah dan Pemerintah daerah Kabupaten Sikka karena selain melanggar hukum yaitu Pasal 32 dan 33 UUD 1945, Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang  HAM,  Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009, Tentang Penerbangan, juga bertolak belakang dengan keinginan masyarakat Sikka. Suatu hal yang wajar mengingat, menurut TPDI, berdasarkan laporan masyarakat Sikka yang ada di daerah maupun yang berdomisili di Jakarta, pemerintah dan pemerintah daerah Kabupaten Sikka, sama sekali tak melibatkan
masyarakat Sikka dalam rencana pergantian nama itu.

"Rencana pergantian nama Bandara “WAI OTI” menjadi Bandara “FRANS SEDA”, semata-mata hanya merupakan ambisi segelintir elit di Sikka, dilakukan tanpa sosialisasi yang matang, tanpa mendengarkan pendapat para ahli (ahli budaya, ahli sejarah, ahli hukum adat setempat dan terutama masyarakat adat di sekitar Bandar Udara) sebagai pihak ketiga yang suaranya perlu didengar," papar Petrus.

"Selain daripada itu, masyarakat juga  merasa dilecehkan, tidak
dihargai dengan tidak diikutsertakan partisipasinya  sebagai pihak yang harus didengar pikiran dan pendapatnya, karena selain pergantian nama itu sudah memasuki wilayah public, juga  sebagai anggota masyarakat mereka  dituntut oleh hukum positif untuk menjaga, memelihara dan melestarikan tradisi, budaya, adat istiadat dan lingkungan alam disekitarnya," tambah Petrus.

Nama Bandara “WAI OTI”, ditambahkan TPDI merupakan perwujudan kandungan nilai sejarah, budaya atau kearifan lokal, yang mengandung arti bagi lingkungan hidup, bahasa lokal dan lainnya, yang tidak mungkin begitu saja diubah atau diganti dengan nama apapun. Apalagi mengingat usul penggantian nama belum jelas tujuannya, manfaat, dan urgensi (kepentingannya).

"Belum jelas  untuk kepentingan apa dan siapa? Apakah berguna bagi masyarakat atau tidak? Dan terakhir tapi yang terpenting ialah apakah penggantian nama itu sebagai sebuah penghargaan terhadap sebuah nama besar dari seorang tokoh yang harus kita hormati, yaitu Frans Seda atau justru sebaliknya untuk mengecilkan nama besarnya hanya untuk memuluskan ambisi segelintir elit di Sikka itu dengan mengatasnamakan masyarakat Sikka," jelas Petrus.

TPDI berharap, keberatan masyarakat Sikka terhadap pergantian nama Bandara "WAI OTI" menjadi Bandara "FRANS SEDA" harus dipahami sebagai sebuah sikap yang peduli terhadap upaya  mempertahankan milai budaya lokal, kearifan lokal, sejarah WAI OTI, adat istiadat lokal, dan keberadaan bahasa Sikka. Terlebih nama "WAI OTI" mengandung nuansa pelestarian lingkungan hidup dimana Negara dan warga Negara dituntut untuk bersama-sama menjaga dan melestarikannya.

Editor: Toni Bramantoro
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup