TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Zulkarnain: Kalau Mau Mendzolimi Saya, Silakan!
Tribunnews.com - Rabu, 11 Agustus 2010 14:23 WIB

IST
Berita Terkait: Korupsi Sisminbakum
- KKRI: Revisi Surat Cekal Yusril Tepat
- JAM Pidsus: Sisminbakum P-21, Tinggal Pelimpahan Tahap…
- Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan…
- Yusril Nasihati Patrialis tak Pelintir Putusan MK
- Jaksa Agung Kembali Dipraperadilankan Terkait Kasus…
- Yusril Surati SBY Minta Tindak Jaksa Agung dan Menkum…
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi akses biaya Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnaen Yunus menolak tujuh tahun tuntutan jaksa penuntut umum. Ia bersikeras bahwa tak sepeser pun uang akses fee Sisminbakum masuk ke kantongnya.
"Kalau (mereka) mau mendzolimi saya silakan, terus tujuh tahun dan denda lima ratus juta itu harta apa yang saya ambil," ujar Zulkarnain usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2010), ketika disinggung soal uang.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Zulkarnaen dituduh bersalah melakukan tindakan korupsi melakukan pungutan lebih dengan dalih akses fee Sisminbakum. Diketahui keuntungan dari pungutan yang melawan hukum itu sebesar Rp 9.118.910.000.
Zulkarnaen juga telah bersama-sama mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, mantan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu, Ali Amran Djanah, dan Soetarmanto selaku Ketua KPPDK telah melakukan tindak pidana korupsi.
Zulkarnain enggan berspekulasi dan menyangkutpautkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan hal-hal di luar hukum seperti politik. "Saya gak mau campuradukkan (tuntutan jaksa) dengan politik," tutup Zulkarnaen.(*)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi akses biaya Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnaen Yunus menolak tujuh tahun tuntutan jaksa penuntut umum. Ia bersikeras bahwa tak sepeser pun uang akses fee Sisminbakum masuk ke kantongnya.
"Kalau (mereka) mau mendzolimi saya silakan, terus tujuh tahun dan denda lima ratus juta itu harta apa yang saya ambil," ujar Zulkarnain usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2010), ketika disinggung soal uang.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Zulkarnaen dituduh bersalah melakukan tindakan korupsi melakukan pungutan lebih dengan dalih akses fee Sisminbakum. Diketahui keuntungan dari pungutan yang melawan hukum itu sebesar Rp 9.118.910.000.
Zulkarnaen juga telah bersama-sama mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, mantan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu, Ali Amran Djanah, dan Soetarmanto selaku Ketua KPPDK telah melakukan tindak pidana korupsi.
Zulkarnain enggan berspekulasi dan menyangkutpautkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan hal-hal di luar hukum seperti politik. "Saya gak mau campuradukkan (tuntutan jaksa) dengan politik," tutup Zulkarnaen.(*)
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Juang Naibaho
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
BERITA TERKINI
- Dzikir Akbar Usai Sebagian Jalan di Jakpus Macet
- 17 Universitas di Sulawesi Terancam Jadi Sekolah Tinggi
- Bangunan Medali Beijing Sebabkan kekhawatiran di Cina
- Dua Pemain Anyar Juve Langsung Masuk Skuad Hadapi…
- Anggota Armed Boyong Hadiah Utama Jalan Santai
- Ini Kekayaan Angelina Sondakh
- Sempat Ditutup, Bandara Supadio Kembali Beroperasi
- Ke Makam Ayahnya, Aliyah Massaid Tak Ditemani Angie
- Heran Kenapa Cuma Angie yang Tersangka
- Rumah Angelina Sondakh Sepi Jelang Tahlilan
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
