Jumat, 10 Februari 2012
Tribunnews.com

Jaksa Dituding Sengaja Hilangkan Nama Hartono di Tuntutan Yunus

Tribunnews.com - Jumat, 13 Agustus 2010 20:43 WIB
Share
Email
Print
  + Text 
Jaksa Dituding Sengaja Hilangkan Nama Hartono di Tuntutan Yunus
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Hartono Tanoesoedibyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada para wartawan, Jumat (13/8/2010) di Jakarta, mempertanyakan hilangnya nama Hartono Tanoesoedibjo dalam surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa Zulkarnaen Yunus. Padahal, status Hartono kini telah menjadi tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Hilangnya nama Hartono dari surat tuntutan ini sangat janggal. Mengingat dalam (surat) dakwaan, terdakwa Sisminbakum (Yunus) sebelumnya disebut secara bersama-sama bekerjasama dengan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono," kata Sudding.

Ia menjelaskan, bila tak disebut dalam tuntutan, berarti ada hal yang sengaja disembunyikan, lantaran ada satu rangkaian perbuatan yang dilakukan bersama-sama dalam perkara ini. Ditegaskan, patut diduga ada upaya pengaburan terhadap peran Hartono, mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang merupakan operator Sisminbakum di Kementerian Hukum dan HAM.

Suding pun berencana untuk meminta penjelasan dari Jaksa Agung tentang penghilangan nama Hartono di surat tuntutan tersebut pada dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR mendatang.

Senada dengan Syarifuddin Sudding, Sekjen Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KP2KKN) Jawa Tengah, menyatakan, semua pihak yang terlibat seharusnya disebutkan dalam surat tuntutan.

"Dan bila ada nama yang dihilangkan, maka aneh. Aneh karena dakwaan dan penuntutan harusnya. runut. Bila ada satu nama pernah disebutkan, untuk seterusnya harusnya disebutkan juga," ujar Eko.

Eko menduga, jaksa dalam kasus ini bermain-main dengan menghilangkan peran Hartono. Dirinya kemudian menyarabkan agar Komisi Kejaksaan memeriksa berkas tuntutan kasus ini.(*)

Penulis: Rachmat Hidayat  |  Editor: Juang Naibaho
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup