Kisruh TPI
Akta TPI versi BKB Tidak Lagi Memiliki Akibat Hukum
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham tak lagi memiliki akibat hukum
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor C 07564.HT.01.04.TH.2005 tertanggal 21 Maret 2005 yang pernah mengesahkan pendaftaran Akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) versi
PT Berkah Karya Bersama (BKB) tidak lagi memiliki akibat hukum.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM Sjafruddin saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8/2010).
"Ini sungguh bukan SK Menkumham hal ini dikarenakan prosedural pengesahannya yang tidak benar. Termasuk, dalam melakukan pencetakan dan penandatanganan secara elektronis SK Menhukham tanpa perintah pejabat berwenang di Administrasi Hukum Umum," kata Sjafruddin.
Dikatakan, penandatanganan SK Menkumham tersebut juga tidak sah. Oleh sebab itu, dinyatakan batal demi hukum dengan sendirinya. Jawaban itu disampaikannya terkait pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).
Gugatan MNC dilayangkan karena tak terima keluarnya Surat AHU dengan Nomor AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang memberitahukan perihal kejanggalan pendaftaran akta TPI versi BKB.(tribunnews/yat)