Saldi Isra: Perlu Ada Aturan Baru Tentang Whistle Blower
Saldi Isra mengatakan sudah saatnya ada sebuah Undang-undang khusus yang memberikan kepastian hukum kepada seseorang whistle blower
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra mengatakan sudah saatnya ada sebuah Undang-undang khusus yang memberikan kepastian hukum kepada seseorang yang berpredikat whistle blower atau peniup peluit. Hal ini dirasa perlu untuk terciptanya penegakan hukum.
"Dirasa perlu ada sebuah Undang-undang khusus yang memberikan jaminan kepada pemberi keterangan khusus seperti whistle blower," ujar Saldi saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis(19/8/2010).
Pertimbangannya menurut Saldi, si pemukul kentongan dalam bekerja selalu berhadapan dengan kekuatan maha dahsyat, terutama di sekitar lingkungan penegakan hukum.
Pasal 10 ayat 2 yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK juga dianggap Saldi bersifat multi tafsir. Terutama poin yang menerangkan tentang saksi yang jadi tersangka.
"Apakah itu jadi saksi duluan atau tersangka duluan itu bisa jadi kekeliruan dan sudah dialami oleh pemohon dan itu bisa jadi perdebatan," jelasnya.
Saldi melanjutkan, posisi whistle blower adalah salah satu peran yang penting bagi aparat penegak hukum untuk membongkar kasus-kasus korupsi.
"Tanpa whistle blower, penegak hukum akan sulit bongkar kasus korupsi," tandasnya.
Seperti diketahui, Susno Duadji mengajukan permohonan uji Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kubu Susno menilai pasal yang diuji itu membuka peluang bagi Penyidik untuk melakukan intervensi terhadap kewenangan LPSK tanpa kontrol dari cabang kekuasaan yudikatif.