Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi Sisminbakum

Zulkarnaen Yunus Akan Curhat di Persidangan Hari ini

Terdakwa dugaan korupsi Sisminbakum Zulkarnaen Yunus akan membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan hari ini.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi Sistem Aministrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnaen Yunus akan membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/8). Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh tahun pidana penjara.

Sulistyowati, kuasa hukum Zulkarnaen, mengatakan, nota pembelaan kliennya menyoal hal pribadi, kenapa dijerat dengan korupsi. "Pledoi bapak lebih pada aspek humanis saja," kata Sulistyowati kepada Tribunnews.com, Rabu (25/8/2010).

Menurut Sulistyowati, bisa jadi nota pembelaan mantan Dirjen AHU menceritakan seputar curahan hati soal Sisminbakum, termasuk tuntutan pidana yang begitu tinggi. Bahkan jauh lebih tinggi dari Romli Atmasasmita, Dirjen AHU yang menjadi pioner Sisminbakum.

"Jadi pledoi ini bikin sendiri. Tapi meskipun kita baca, kita tak ikut campur. Pledoi itu terserah bapak saja," terang wanita berjilbab ini.

Sulistyowati mengatakan, pihaknya juga akan membacakan pledoi kurang lebih 100 halaman. Pledoi penasihat hukum menyangkut beberapa hal pokok seperti soal kedudukan Sisminbakum. "Bahwa uang Sisminbakum bukan disebut PNBP (penerimaan negara bukan pajak), karena PP-nya belum rampung," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved