TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Zulkarnaen Yunus Akan Curhat di Persidangan Hari ini
Tribunnews.com - Rabu, 25 Agustus 2010 09:10 WIB

kompas.com
Zulkarnain Yunus
Berita Terkait: Korupsi Sisminbakum
- KKRI: Revisi Surat Cekal Yusril Tepat
- JAM Pidsus: Sisminbakum P-21, Tinggal Pelimpahan Tahap…
- Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan…
- Yusril Nasihati Patrialis tak Pelintir Putusan MK
- Jaksa Agung Kembali Dipraperadilankan Terkait Kasus…
- Yusril Surati SBY Minta Tindak Jaksa Agung dan Menkum…
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi Sistem Aministrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnaen Yunus akan membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/8). Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh tahun pidana penjara.
Sulistyowati, kuasa hukum Zulkarnaen, mengatakan, nota pembelaan kliennya menyoal hal pribadi, kenapa dijerat dengan korupsi. "Pledoi bapak lebih pada aspek humanis saja," kata Sulistyowati kepada Tribunnews.com, Rabu (25/8/2010).
Menurut Sulistyowati, bisa jadi nota pembelaan mantan Dirjen AHU menceritakan seputar curahan hati soal Sisminbakum, termasuk tuntutan pidana yang begitu tinggi. Bahkan jauh lebih tinggi dari Romli Atmasasmita, Dirjen AHU yang menjadi pioner Sisminbakum.
"Jadi pledoi ini bikin sendiri. Tapi meskipun kita baca, kita tak ikut campur. Pledoi itu terserah bapak saja," terang wanita berjilbab ini.
Sulistyowati mengatakan, pihaknya juga akan membacakan pledoi kurang lebih 100 halaman. Pledoi penasihat hukum menyangkut beberapa hal pokok seperti soal kedudukan Sisminbakum. "Bahwa uang Sisminbakum bukan disebut PNBP (penerimaan negara bukan pajak), karena PP-nya belum rampung," tegasnya.(*)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi Sistem Aministrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnaen Yunus akan membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/8). Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh tahun pidana penjara.
Sulistyowati, kuasa hukum Zulkarnaen, mengatakan, nota pembelaan kliennya menyoal hal pribadi, kenapa dijerat dengan korupsi. "Pledoi bapak lebih pada aspek humanis saja," kata Sulistyowati kepada Tribunnews.com, Rabu (25/8/2010).
Menurut Sulistyowati, bisa jadi nota pembelaan mantan Dirjen AHU menceritakan seputar curahan hati soal Sisminbakum, termasuk tuntutan pidana yang begitu tinggi. Bahkan jauh lebih tinggi dari Romli Atmasasmita, Dirjen AHU yang menjadi pioner Sisminbakum.
"Jadi pledoi ini bikin sendiri. Tapi meskipun kita baca, kita tak ikut campur. Pledoi itu terserah bapak saja," terang wanita berjilbab ini.
Sulistyowati mengatakan, pihaknya juga akan membacakan pledoi kurang lebih 100 halaman. Pledoi penasihat hukum menyangkut beberapa hal pokok seperti soal kedudukan Sisminbakum. "Bahwa uang Sisminbakum bukan disebut PNBP (penerimaan negara bukan pajak), karena PP-nya belum rampung," tegasnya.(*)
Editor: Juang Naibaho
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
BERITA TERKINI
- Sore Ini hingga Besok KPSI Gelar Kongres Tahunan
- Anggie Siapkan Brownies Untuk Tahlilan
- Batavia Gagal Terbang dari Pontianak ke Jakarta
- Siang Ini Zumi Zola Bicara Soal Tuduhan Perselingkuhannya
- Angelina: Saya Bawa Anak-anak Biar Kuat
- Anak-anak Angie Risau dan Kebingungan
- Warga Tanralili Rayakan Maulid Bersama Bupati
- Dzikir Akbar Usai Sebagian Jalan di Jakpus Macet
- 17 Universitas di Sulawesi Terancam Jadi Sekolah Tinggi
- Bangunan Medali Beijing Sebabkan kekhawatiran di Cina
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
