Kamis, 11 Juni 2026

Korupsi Sisminbakum

Zulkarnain Yunus Batal Bacakan Pledoi

Terdakwa dugaan korupsi Sisminbakum Zulkarnain Yunus batal membacakan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/8).

Tayang:
Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnain Yunus batal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010). Pasalnya, sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu sedang pendidikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Sulistyowati kepada wartawan. "Sidang ditunda besok pagi karena ketua majelis hakimnya (Taksin) sedang pendidikan,"ujar Sulistyowati. "Pengacara menyiapkan (pledoi) 81 halaman. Terdakwa bikin 22 halaman."

Sebelum sidang, Sulistyowati mengatakan pledoi Zulkarnaen setebal 22 halaman menyoroti hal yang pribadi, kenapa dijerat dengan korupsi. Tidak seperti pledoi penasihat hukum yang menekankan dari sisi yuridis, pledoi Zulkarnaen memuat aspek humanis.

"Pledoi bapak lebih pada aspek humanis saja. Jadi pledoi ini bikin sendiri. Tapi meskipun kita baca, kita tak ikut campur. Pledoi itu terserah bapak saja," terang perempuan berjilbab ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved