TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Zulkarnain Yunus Batal Bacakan Pledoi
Tribunnews.com - Rabu, 25 Agustus 2010 11:53 WIB

kompas.com
Zulkarnain Yunus
Berita Terkait: Korupsi Sisminbakum
- KKRI: Revisi Surat Cekal Yusril Tepat
- JAM Pidsus: Sisminbakum P-21, Tinggal Pelimpahan Tahap…
- Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan…
- Yusril Nasihati Patrialis tak Pelintir Putusan MK
- Jaksa Agung Kembali Dipraperadilankan Terkait Kasus…
- Yusril Surati SBY Minta Tindak Jaksa Agung dan Menkum…
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnain Yunus batal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010). Pasalnya, sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu sedang pendidikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sulistyowati kepada wartawan. "Sidang ditunda besok pagi karena ketua majelis hakimnya (Taksin) sedang pendidikan,"ujar Sulistyowati. "Pengacara menyiapkan (pledoi) 81 halaman. Terdakwa bikin 22 halaman."
Sebelum sidang, Sulistyowati mengatakan pledoi Zulkarnaen setebal 22 halaman menyoroti hal yang pribadi, kenapa dijerat dengan korupsi. Tidak seperti pledoi penasihat hukum yang menekankan dari sisi yuridis, pledoi Zulkarnaen memuat aspek humanis.
"Pledoi bapak lebih pada aspek humanis saja. Jadi pledoi ini bikin sendiri. Tapi meskipun kita baca, kita tak ikut campur. Pledoi itu terserah bapak saja," terang perempuan berjilbab ini.(*)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnain Yunus batal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010). Pasalnya, sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu sedang pendidikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sulistyowati kepada wartawan. "Sidang ditunda besok pagi karena ketua majelis hakimnya (Taksin) sedang pendidikan,"ujar Sulistyowati. "Pengacara menyiapkan (pledoi) 81 halaman. Terdakwa bikin 22 halaman."
Sebelum sidang, Sulistyowati mengatakan pledoi Zulkarnaen setebal 22 halaman menyoroti hal yang pribadi, kenapa dijerat dengan korupsi. Tidak seperti pledoi penasihat hukum yang menekankan dari sisi yuridis, pledoi Zulkarnaen memuat aspek humanis.
"Pledoi bapak lebih pada aspek humanis saja. Jadi pledoi ini bikin sendiri. Tapi meskipun kita baca, kita tak ikut campur. Pledoi itu terserah bapak saja," terang perempuan berjilbab ini.(*)
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Juang Naibaho
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
BERITA TERKINI
- Rumah Angelina Sondakh Sepi Jelang Tahlilan
- Masuk Angin Mendadak? Jangan Dipijat, Itu Jantung…
- Salju Tebal , 350 Penerbangan di Inggris Batal
- Dua Pemain Anyar Juve Masuk Skuad Hadapi Siena
- Warga Gelar "Nganggung" Maulid Nabi
- Car Free Day, Jl Kol Sugiono Ditutup hingga Pukul…
- Delapan Naga Meriahkan Cap Go Meh di Pontianak
- Puskesmas Nangapanda Terbakar
- Dituding Selingkuh, Zumi Zola Bicara Pembangunan Daerah
- Prabowo Minta HUT ke-4 Gerindra Tak Berlebihan
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
