Minggu, 5 Februari 2012
Tribunnews.com

Zulkarnain Yunus Batal Bacakan Pledoi

Tribunnews.com - Rabu, 25 Agustus 2010 11:53 WIB
Share
Email
Print
  + Text 
Zulkarnain Yunus Batal Bacakan Pledoi
kompas.com
Zulkarnain Yunus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Terdakwa dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnain Yunus batal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010). Pasalnya, sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu sedang pendidikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Sulistyowati kepada wartawan. "Sidang ditunda besok pagi karena ketua majelis hakimnya (Taksin) sedang pendidikan,"ujar Sulistyowati. "Pengacara menyiapkan (pledoi) 81 halaman. Terdakwa bikin 22 halaman."

Sebelum sidang, Sulistyowati mengatakan pledoi Zulkarnaen setebal 22 halaman menyoroti hal yang pribadi, kenapa dijerat dengan korupsi. Tidak seperti pledoi penasihat hukum yang menekankan dari sisi yuridis, pledoi Zulkarnaen memuat aspek humanis.

"Pledoi bapak lebih pada aspek humanis saja. Jadi pledoi ini bikin sendiri. Tapi meskipun kita baca, kita tak ikut campur. Pledoi itu terserah bapak saja," terang perempuan berjilbab ini.(*)

Penulis: Yogi Gustaman  |  Editor: Juang Naibaho
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup