TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Cirus Tentukan Blokir Uang Gayus hanya Rp 370 Juta
Tribunnews.com - Kamis, 26 Agustus 2010 23:43 WIB

TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
KESAKSIAN - Mantan Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmon Ilyas (Tengah) memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Kompol Mohd. Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010) Jabatan Brigjen Pol Edmon Ilyas telah pencopotannya sebagai Kapolda Lampung, karena terkait penyalahgunaan wewenang sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Saat itu dirinya menangani kasus korupsi, pencucian uang dan penggelapan mantan pegawai pajak golongan III Gayus Tambunan. (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA)
Berita Terkait: Sidang Kompol Arafat
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga kembali disebut di muka persidangan. Hal itu keluar dari kesaksian mantan Kanit VI Money Laundring Bareskrim Polri Kombes Pol Eko Budi Sampurno untuk terdakwa Kompol Mohammad Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).
Eko menjelaskan bahwa dari Rp 25 miliar uang Gayus, hanya Rp 370 juta saja yang disita. Hal itu berdasar petunjuk jaksa penuntut umum dalam P19 yang disampaikan ke penyidik Bareskrim. Eko pun ditanya ketua majelis hakim Haswandi, soal siapa jaksa yang menandatangani P19 tersebut.
Eko pun menjawab bahwa jaksa tersebut adalah Cirus Sinaga. "Kalau enggak salah Pak Cirus Sinaga (yang menandatangani P19). Ada tiga pertimbangan jaksa (kenapa hanya menyita Rp 370 juta saja," terang Eko.
Penjelasan Eko makin membuat Haswandi bertanya kemana sisanya kemudian. Ia menyindir apakah penyidik kesulitan dalam proses pembuktian tersebut. Namun, Eko tetap pada jawaban tak tahu menahu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga kembali disebut di muka persidangan. Hal itu keluar dari kesaksian mantan Kanit VI Money Laundring Bareskrim Polri Kombes Pol Eko Budi Sampurno untuk terdakwa Kompol Mohammad Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).
Eko menjelaskan bahwa dari Rp 25 miliar uang Gayus, hanya Rp 370 juta saja yang disita. Hal itu berdasar petunjuk jaksa penuntut umum dalam P19 yang disampaikan ke penyidik Bareskrim. Eko pun ditanya ketua majelis hakim Haswandi, soal siapa jaksa yang menandatangani P19 tersebut.
Eko pun menjawab bahwa jaksa tersebut adalah Cirus Sinaga. "Kalau enggak salah Pak Cirus Sinaga (yang menandatangani P19). Ada tiga pertimbangan jaksa (kenapa hanya menyita Rp 370 juta saja," terang Eko.
Penjelasan Eko makin membuat Haswandi bertanya kemana sisanya kemudian. Ia menyindir apakah penyidik kesulitan dalam proses pembuktian tersebut. Namun, Eko tetap pada jawaban tak tahu menahu.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

