TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Hakim: Aneh! Kasus Korupsi kok Pidum?
Tribunnews.com - Jumat, 27 Agustus 2010 07:40 WIB

TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmon Ilyas (tengah) memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Kompol Mohd. Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010) Jabatan Brigjen Pol Edmon Ilyas telah pencopotannya sebagai Kapolda Lampung, karena terkait penyalahgunaan wewenang sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Saat itu dirinya menangani kasus korupsi, pencucian uang dan penggelapan mantan pegawai pajak golongan III Gayus Tambunan.
Berita Terkait: Sidang Kompol Arafat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Haswandi tak habis pikir tentang proses hukum perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan Gayus adalah korupsi dengan modus suap, tapi anehnya penyidik Polri melimpahkan berkas Gayus ke Pidana Umum, bukan pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Tapi itulah faktanya. Bersaksi untuk terdakwa Kompol Mohd Arafat Enanie, bekas Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Edmon Ilyas menjelaskan, kasus Gayus memang dilimpahkan ke Pidum. "Selama ini prosedur yang berlangsung di Mabes Polri, ke Pidum," ujar Edmon, Kamis (26/8/2010) malam.
Haswandi sejenak menalar dengan jawaban Edmon bahwa kasus Gayus yang tergolong pencucian uang dengan predicate crime korupsi harus masuk ke Pidum. Keheranannya itu disampaikan lagi dengan pertanyaan berikutnya, "Kok harus ke Pidum? Bukankah itu (wewenang) Pidsus?"
Edmon keukeuh bahwa penyidik sudah terbiasa melimpahkan kasus ke Pidum, tak terkecuali berkas Gayus. Alasannya, biar jaksa yang memilahnya. "Maksud kami (biar) jaksa yang memilih," ucapnya. "Kami melihat itu dilimpahkan ke pidum."
Karena selalu dengan jawaban dan argumentasi yang sama, Haswandi tak meneruskan menyoal berkas Gayus yang dilimpahkan ke Pidum. "Ya sudahlah. Mungkin itu pengetahuan saudara," kata Haswandi.(*)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Haswandi tak habis pikir tentang proses hukum perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan Gayus adalah korupsi dengan modus suap, tapi anehnya penyidik Polri melimpahkan berkas Gayus ke Pidana Umum, bukan pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Tapi itulah faktanya. Bersaksi untuk terdakwa Kompol Mohd Arafat Enanie, bekas Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Edmon Ilyas menjelaskan, kasus Gayus memang dilimpahkan ke Pidum. "Selama ini prosedur yang berlangsung di Mabes Polri, ke Pidum," ujar Edmon, Kamis (26/8/2010) malam.
Haswandi sejenak menalar dengan jawaban Edmon bahwa kasus Gayus yang tergolong pencucian uang dengan predicate crime korupsi harus masuk ke Pidum. Keheranannya itu disampaikan lagi dengan pertanyaan berikutnya, "Kok harus ke Pidum? Bukankah itu (wewenang) Pidsus?"
Edmon keukeuh bahwa penyidik sudah terbiasa melimpahkan kasus ke Pidum, tak terkecuali berkas Gayus. Alasannya, biar jaksa yang memilahnya. "Maksud kami (biar) jaksa yang memilih," ucapnya. "Kami melihat itu dilimpahkan ke pidum."
Karena selalu dengan jawaban dan argumentasi yang sama, Haswandi tak meneruskan menyoal berkas Gayus yang dilimpahkan ke Pidum. "Ya sudahlah. Mungkin itu pengetahuan saudara," kata Haswandi.(*)
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Juang Naibaho
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

