TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Hakim: Buka Blokir Uang Gayus untuk Cincai?
Tribunnews.com - Jumat, 27 Agustus 2010 01:29 WIB

TRIBUNNEWS.COM/BIAN H
Kompol Mohammad Arafat Enanie
Berita Terkait: Sidang Kompol Arafat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesal dengan jawaban tak tahu menahu kenapa membubuhkan paraf pembukaan blokir, ketua majelis hakim Haswandi menyindir kesaksian mantan Kanit VI Money Laundring Bareskrim Polri Kombes Pol Eko Budi Sampurno.
Dalam kesaksiannya, Eko membenarkan bahwa dirinya telah membubuhkan paraf surat tersebut. "Betul pak," ujar Eko bersaksi di persidangan terdakwa penyuapan Kompol Mohd Arafat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).
Eko mengaku tak bisa menolak paraf tersebut dengan pertimbangan kasus Gayus sudah P21. Pasalnya, uang Gayus yang disita jaksa penuntut umum dalam petunjuknya di P19 hanya Rp 370 juta. Sementara sisa uang Gayus lainnya oleh penyidik tidak diketahui apakah hasil pidana atau bukan.
Tapi lagi-lagi, jawaban Eko tak cukup meyakini Haswandi. Hakim berkacamata ini lantas melanjutkan pertanyaan, kenapa kalau tidak ada maksud, tidak menyodorkan langsung ke Direktur untuk ditandatangani, atau kenapa juga enggak disita, biar pengadilan saja yang memutus.
"Dalam kasus ini tidak dimintakan ijin penyitaan, kenapa saudara paraf? Apakah untuk memudahkan biar dibuka blokir? Atau untuk cincai-cincai?" sindir Haswandi. Namun, tetap saja Eko memberikan jawaban pamungkas, "tak tahu".(*)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesal dengan jawaban tak tahu menahu kenapa membubuhkan paraf pembukaan blokir, ketua majelis hakim Haswandi menyindir kesaksian mantan Kanit VI Money Laundring Bareskrim Polri Kombes Pol Eko Budi Sampurno.
Dalam kesaksiannya, Eko membenarkan bahwa dirinya telah membubuhkan paraf surat tersebut. "Betul pak," ujar Eko bersaksi di persidangan terdakwa penyuapan Kompol Mohd Arafat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).
Eko mengaku tak bisa menolak paraf tersebut dengan pertimbangan kasus Gayus sudah P21. Pasalnya, uang Gayus yang disita jaksa penuntut umum dalam petunjuknya di P19 hanya Rp 370 juta. Sementara sisa uang Gayus lainnya oleh penyidik tidak diketahui apakah hasil pidana atau bukan.
Tapi lagi-lagi, jawaban Eko tak cukup meyakini Haswandi. Hakim berkacamata ini lantas melanjutkan pertanyaan, kenapa kalau tidak ada maksud, tidak menyodorkan langsung ke Direktur untuk ditandatangani, atau kenapa juga enggak disita, biar pengadilan saja yang memutus.
"Dalam kasus ini tidak dimintakan ijin penyitaan, kenapa saudara paraf? Apakah untuk memudahkan biar dibuka blokir? Atau untuk cincai-cincai?" sindir Haswandi. Namun, tetap saja Eko memberikan jawaban pamungkas, "tak tahu".(*)
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Juang Naibaho
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

