Minggu, 5 Februari 2012
Tribunnews.com

Haposan Klaim Diperas Susno Duadji

Tribunnews.com - Senin, 30 Agustus 2010 12:40 WIB
Share
Email
Print
  + Text 
Haposan Klaim Diperas Susno Duadji
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Haposan Hutagalung saat memberikan kesaksiannya untuk terdakwa kasus suap AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2010). Haposan mengakui selama mendampingi Gayus Halomoan Tambunan dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Hanya menerima uang dari Gayus sebesar Rp 1.2 miliar. (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Haposan Hutagalung mengklaim telah diperas mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sewaktu dirinya menjadi kuasa hukum pemodal asing PT Salmah Arowana Lestari, Ho Kian Kuat. Haposan mengaku, permintaan Susno diwakilkan ke Sjahril Djohan.

Saat itu, Haposan meminta Sjahril untuk memediasi perkaranya agar berjalan mulus. Namun, karena perkara ini besar, Susno tak ambil diam dan minta bagian. "Ya udah, kalau mau cepat bayar Rp 500 juta," ujar Haposan menirukan Sjahril saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/8/2010).

Setelah itu, uang pun diberikan Haposan via Sjahril untuk Susno. Selang beberapa hari, Sjahril mengatakan Susno siap bantu. Tapi sampai lengsernya sebagai Kabareskrim, Susno tak kunjung mengutak-ngatik perkara PT SAL. Di sinilah Haposan merasa diperas oleh Susno.

Bahkan Haposan berkali-kali menanyakan perkara kliennya ke Sjahril. Tapi, diketahui Susno menghindar. "Saya dibohongi lagi oleh Pak Susno. Sampai dia lengser jadi Kabareskrim, ini belum ditangkap dan perkara lain tidak jalan. Tidak ada progressnya dan tidak ditanggapi," kata Haposan.

Dikatakan Haposan, Rp 500 juta tersebut berbeda dengan success fee atau uang tunai dari nilai perkara arowana. Haposan menceritakan, waktu itu tak ada lagi uang tunai untuk membayar Susno. Sebagai gantinya, Haposan menawarkan success fee yang diterima dari Ho Kian Kuat.

"Tapi saya kira uang itu pemerasan. Saya yakin waktu itu perkara akan jalan. Bukti-buktinya otentik. Tapi tidak berjalan," sambungnya.

Anehnya, ketika ditanya jaksa penuntut umum soal berapa nominal success fee dari 50 persen yang diterima, Haposan mengaku tak ada nominalnya. "Belum ada nominalnya," sambungnya. Diketahui juga, bahwa permintaan Rp 500 juta tidak terungkap ketika Haposan dan Sjahril ketemu Susno.

Penulis: Yogi Gustaman  |  Editor: Anwar Sadat Guna
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup