Sidang Mafia Kasus
Haposan Klaim Diperas Susno Duadji
Haposan mengklaim telah diperas mantan Susno Duadji saat dirinya menjadi kuasa hukum pemodal asing PT Salmah Arowana Lestari, Ho Kian Kuat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haposan Hutagalung mengklaim telah diperas mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sewaktu dirinya menjadi kuasa hukum pemodal asing PT Salmah Arowana Lestari, Ho Kian Kuat. Haposan mengaku, permintaan Susno diwakilkan ke Sjahril Djohan.
Saat itu, Haposan meminta Sjahril untuk memediasi perkaranya agar berjalan mulus. Namun, karena perkara ini besar, Susno tak ambil diam dan minta bagian. "Ya udah, kalau mau cepat bayar Rp 500 juta," ujar Haposan menirukan Sjahril saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/8/2010).
Setelah itu, uang pun diberikan Haposan via Sjahril untuk Susno. Selang beberapa hari, Sjahril mengatakan Susno siap bantu. Tapi sampai lengsernya sebagai Kabareskrim, Susno tak kunjung mengutak-ngatik perkara PT SAL. Di sinilah Haposan merasa diperas oleh Susno.
Bahkan Haposan berkali-kali menanyakan perkara kliennya ke Sjahril. Tapi, diketahui Susno menghindar. "Saya dibohongi lagi oleh Pak Susno. Sampai dia lengser jadi Kabareskrim, ini belum ditangkap dan perkara lain tidak jalan. Tidak ada progressnya dan tidak ditanggapi," kata Haposan.
Dikatakan Haposan, Rp 500 juta tersebut berbeda dengan success fee atau uang tunai dari nilai perkara arowana. Haposan menceritakan, waktu itu tak ada lagi uang tunai untuk membayar Susno. Sebagai gantinya, Haposan menawarkan success fee yang diterima dari Ho Kian Kuat.
"Tapi saya kira uang itu pemerasan. Saya yakin waktu itu perkara akan jalan. Bukti-buktinya otentik. Tapi tidak berjalan," sambungnya.
Anehnya, ketika ditanya jaksa penuntut umum soal berapa nominal success fee dari 50 persen yang diterima, Haposan mengaku tak ada nominalnya. "Belum ada nominalnya," sambungnya. Diketahui juga, bahwa permintaan Rp 500 juta tidak terungkap ketika Haposan dan Sjahril ketemu Susno.