TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
79 Tersangka Pengedar Upal Terancam 15 Tahun Penjara
Tribunnews.com - Jumat, 3 September 2010 18:40 WIB

Tribun Jambi
Ilustrasi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat II Ekonomi dan tindak pidana khusus Bareskrim Polri bersama dengan Bank Indonesia mengungkap 33 kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di tengah-tengah masyarakat dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2010.
"Tersangka yang diamankan 79 orang dengan uang pecahan yang dipalsukan sebanyak 58.203," kata Kanit IV Uang palsu dan dokumen palsu Direktorat II Bareskrim Polri, Kombes Pol Darmawan Sutawidjaya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Dari 79 tersangka itu, Darmawan memastikan ada beberapa nama yang diantaranya merupakan pemain lama. "Seperti IS dan S yang pernah ditangkap 2006 silam dan diadili di Pengadilan Negeri Semarang tapi kemudian bermain lagi," tuturnya. Oleh karenanya, Darmawan sangat
menyayangkan kecilnya vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadpa para pelaku pencetak dan pengedar uang palsu itu hingga mereka dapat "bermain" kembali. "Vonisnya rendah sekali, hanya 20 bulan penjara," katanya.
Modus para tersangka tersebut, menurut Darmawan adalah dengan mencetak uang palsu tersebut, menjual hasil cetakannya kepada pengedar untuk kemudian diedarkan. Alat yang diguankan para pelaku untuk mencetak uang-uang tersebut juga termasuk alat kategori canggih, seperti alat-alat mesin cetak yang terbilang sempurna dalam menghasilkan uang hingga nyaris tak terdeteksi. "Jika dilihat melalui ultraviolet hampir persis. Ada lambang air di uang (palsu) itu," tuturnya. Selain alat mesin cetak, ada juga printer, stensilan, tinta-tinta yang diperjualbelikan secara bebas di pasaran, dan juga kertas-kertas yang diperjualbelikan di pasaran.
Dengan perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan rincian bagi mereka yang mencetak dijerat Pasal 244, sedangkan mereka yang mengedarkan dijerat dengan pasal 245. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," lengkapnya.
(Tribunnews.com/Roy)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat II Ekonomi dan tindak pidana khusus Bareskrim Polri bersama dengan Bank Indonesia mengungkap 33 kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di tengah-tengah masyarakat dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2010.
"Tersangka yang diamankan 79 orang dengan uang pecahan yang dipalsukan sebanyak 58.203," kata Kanit IV Uang palsu dan dokumen palsu Direktorat II Bareskrim Polri, Kombes Pol Darmawan Sutawidjaya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Dari 79 tersangka itu, Darmawan memastikan ada beberapa nama yang diantaranya merupakan pemain lama. "Seperti IS dan S yang pernah ditangkap 2006 silam dan diadili di Pengadilan Negeri Semarang tapi kemudian bermain lagi," tuturnya. Oleh karenanya, Darmawan sangat
menyayangkan kecilnya vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadpa para pelaku pencetak dan pengedar uang palsu itu hingga mereka dapat "bermain" kembali. "Vonisnya rendah sekali, hanya 20 bulan penjara," katanya.
Modus para tersangka tersebut, menurut Darmawan adalah dengan mencetak uang palsu tersebut, menjual hasil cetakannya kepada pengedar untuk kemudian diedarkan. Alat yang diguankan para pelaku untuk mencetak uang-uang tersebut juga termasuk alat kategori canggih, seperti alat-alat mesin cetak yang terbilang sempurna dalam menghasilkan uang hingga nyaris tak terdeteksi. "Jika dilihat melalui ultraviolet hampir persis. Ada lambang air di uang (palsu) itu," tuturnya. Selain alat mesin cetak, ada juga printer, stensilan, tinta-tinta yang diperjualbelikan secara bebas di pasaran, dan juga kertas-kertas yang diperjualbelikan di pasaran.
Dengan perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan rincian bagi mereka yang mencetak dijerat Pasal 244, sedangkan mereka yang mengedarkan dijerat dengan pasal 245. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," lengkapnya.
(Tribunnews.com/Roy)
Penulis: Vanroy Pakpahan | Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
BERITA TERKINI
- Sore Ini hingga Besok KPSI Gelar Kongres Tahunan
- Anggie Siapkan Brownies Untuk Tahlilan
- Batavia Gagal Terbang dari Pontianak ke Jakarta
- Siang Ini Zumi Zola Bicara Soal Tuduhan Perselingkuhannya
- Angelina: Saya Bawa Anak-anak Biar Kuat
- Anak-anak Angie Risau dan Kebingungan
- Warga Tanralili Rayakan Maulid Bersama Bupati
- Dzikir Akbar Usai Sebagian Jalan di Jakpus Macet
- 17 Universitas di Sulawesi Terancam Jadi Sekolah Tinggi
- Bangunan Medali Beijing Sebabkan kekhawatiran di Cina
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
