Minggu, 5 Februari 2012
Tribunnews.com

79 Tersangka Pengedar Upal Terancam 15 Tahun Penjara

Tribunnews.com - Jumat, 3 September 2010 18:40 WIB
Share
Email
Print
  + Text 
79 Tersangka Pengedar Upal Terancam 15 Tahun Penjara
Tribun Jambi
Ilustrasi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Direktorat II Ekonomi dan tindak pidana khusus Bareskrim Polri bersama dengan Bank Indonesia mengungkap 33 kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di tengah-tengah masyarakat dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2010.

"Tersangka yang diamankan 79 orang dengan uang pecahan yang dipalsukan sebanyak 58.203," kata Kanit IV Uang palsu dan dokumen palsu Direktorat II Bareskrim Polri, Kombes Pol Darmawan Sutawidjaya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/9/2010).

Dari 79 tersangka itu, Darmawan memastikan ada beberapa nama yang diantaranya merupakan pemain lama. "Seperti IS dan S yang pernah ditangkap 2006 silam dan diadili di Pengadilan Negeri Semarang tapi kemudian bermain lagi," tuturnya. Oleh karenanya, Darmawan sangat
menyayangkan kecilnya vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadpa para pelaku pencetak dan pengedar uang palsu itu hingga mereka dapat "bermain" kembali. "Vonisnya rendah sekali, hanya 20 bulan penjara," katanya.

Modus para tersangka tersebut, menurut Darmawan adalah dengan mencetak uang palsu tersebut, menjual hasil cetakannya kepada pengedar untuk kemudian diedarkan. Alat yang diguankan para pelaku untuk mencetak uang-uang tersebut juga termasuk alat kategori canggih, seperti alat-alat mesin cetak yang terbilang sempurna dalam menghasilkan uang hingga nyaris tak terdeteksi. "Jika dilihat melalui ultraviolet hampir persis. Ada lambang air di uang (palsu) itu," tuturnya. Selain alat mesin cetak, ada juga printer, stensilan, tinta-tinta yang diperjualbelikan secara bebas di pasaran, dan juga kertas-kertas yang diperjualbelikan di pasaran.

Dengan perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan rincian bagi mereka yang mencetak dijerat Pasal 244, sedangkan mereka yang mengedarkan dijerat dengan pasal 245. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," lengkapnya.
(Tribunnews.com/Roy)

Penulis: Vanroy Pakpahan  |  Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup