Minggu, 5 Februari 2012
Tribunnews.com

Arafat Dongkol Diperintah Haposan dari Jarak 4 Meter

Tribunnews.com - Jumat, 3 September 2010 21:42 WIB
Share
Email
Print
  + Text 
Arafat Dongkol Diperintah Haposan dari Jarak 4 Meter
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Mantan penyidik polri Kompol Arafat, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/7) Kompol Arafat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Kompol Mohd Arafat Enanie mengaku dongkol dengan sikap Haposan Hutagalung yang memerintahnya agar menghentikan pemeriksaan kliennya, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, saat diperiksa di ruangan penyidik. Apalagi, Haposan memerintahkan itu dari jarak tiga sampai empat meter.

"Itu ngomongnya dari jarak tiga sampai empat meter. Jadi ngomongnya tidak mendekat saya. Sudah hentikan! Saya sudah ngomong dengan Kanit. Saya ada perasaan dongkol juga saat itu," cerita Arafat saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2010).

Padahal, menurut Arafat, saat itu pemeriksaan terhadap Gayus sedang berlangsung. Akhirnya Arafat pun mengonfirmasi kepada atasannya mantan Kanit III Asuransi dan Pajak Kombes Pol Pambudi Pamungkas di ruangannya.

Arafat menanyakan kebenaran perintah Haposan tadi, dan dijawab Pambudi silakan saja periksa di luar Bareskrim. Akhirnya pemeriksaan terhadap Gayus diteruskan di hotel. "Ya sudah kamu periksa di luar. Jadi ini periksa di luar pak? Ya sudah periksa di luar saja," kata Pambudi ditirukan Arafat.

Hakim Haswandi pun mempertanyakan keterangan Arafat karena saat bersaksi, Pambudi tidak dikonfirmasi soal pemeriksaan di luar. Menanggapi itu, Arafat bersumpah kalau ia sudah konfirmasi langsung pada Pambudi saat itu juga. "Dari situ akhirnya tidak dapat lagi melakukan sesuai aturan. Pemeriksaan di luar selalu beliau perintahkan," paparnya.(*)

Penulis: Yogi Gustaman  |  Editor: Juang Naibaho
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup