Kamis, 17 Mei 2012
Tribunnews.com

Hakim Kecewa dengan Video Pemeriksaan Roberto

Tribunnews.com - Jumat, 3 September 2010 18:32 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Hakim Kecewa dengan Video Pemeriksaan Roberto
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Mantan penyidik polri Kompol Arafat, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/7) Kompol Arafat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Majelis hakim kecewa hasil video pemeriksaan Roberto Santonius yang direkam penyidik tim independen karena hanya adegan koreksi dan tandatangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Sebelumnya penyidik menjanjikan ada adegan Roberto mengatakan telah beri uang ke AKP Sri Sumartini dan Kompol Mohd Arafat Enanie.

"Kenapa waktu (pemeriksaan) yang Sri Sumartini ada sebagian yang bisa dilihat. Kenapa sekarang enggak bisa?" kata Haswandi bertanya kepada saksi verba lisan penyidik Roberto, AKP Nya'mun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2010).

Nya'mun pun menangapi bahwa apa yang dimaksud Haswandi mungkin saja pemeriksaan saksi lainnya. Dan yang terekam di video hanya koreksi dan tandangan BAP oleh Roberto. "Maaf majelis hakim, webcam laptop kami rusak. Yang ada hanya adegan koreksi sama tandatangan," timpal Nya'mun.

Sementara itu, yang dimaksud Haswandi adalah video pemeriksaan Roberto pada 6 Mei 2010, khususnya pada poin 52, 55 dan 56. Di poin terakhir menjadi perdebatan karena Nya'mun mengatakan Roberto mengatakan telah memberi uang ke Arafat Rp 100 juta.

Tak cukup di sini, Haswandi melanjutkan kenapa yang terekam hanya penandatangan dan koreksi saja. "Perdebatannya kan kalau saksi bilang Roberto kasih uang ke Sumartini dan Arafat. Seharusnya adegan itu yang ditayangjan," timpalnya.

Namun, akhirnya Haswandi menyerahkan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Arafat memberi penilaian soal rekaman yang tidak signifikan. "Makanya semua itu diserahkan kepada dua belah pihak (penuntut umum dan kuasa hukum). Karena kami juga tidak meminta yang ini," katanya lagi.

Sementara itu, nada kekecewaan juga disampaikan kuasa hukum Arafat, Maruli Simanjuntak, menanggapi rekaman tersebut. "Kami keberatan yang mulia. Kalau ini dokumentasi, dia harus ada keterangan tanggal, bulan dan tahun. Bisa jadi ini rekayasa," ujar Marlui. Keberatan Maruli, oleh Haswandi, dikabulkan dan dicatat panitera.

Penulis: Yogi Gustaman  |  Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup