Minggu, 5 Februari 2012
Tribunnews.com

Hakim MK Diadukan ke KY

Tribunnews.com - Jumat, 3 September 2010 19:39 WIB
Share
Email
Print
  + Text 
Hakim MK Diadukan ke KY
ist
Ilustrasi
Laporan wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Paska putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pemilukada Kabupaten Bangka Barat, pasangan H Zuhri M Syazali dan H Sukirman (Zikir) mengadu ke Komisi Yudisial.

Zikir yang berstatus pihak terkait menilai telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Hakim MK dengan merubah keputusan di luar persidangan. Perubahan terjadi dalam bagian pertimbangan dan amar putusan yang sudah dibacakan majelis hakim MK pada 13 Agustus 2010 di persidangan.

"Kami selaku kuasa hukum Pihak Terkait (Zuhri-Sukirman) merasa terkejut setelah pada tanggal 20 Agustus 2010 melihat dan membaca perkara REG. 116/PHPU.D-VIII/2010 dalam website Mahkamah Konstitusi tersebut telah diubah tanpa melalui proses persidangan yang terbuka untuk umum dan tanpa pemberitahuan kepada kami selaku Pihak Terkait dalam sengketa Pemilukada di Kabupaten Bangka Barat. Perubahan terjadi di pertimbangan, tepatnya halaman 124, 125 dan pada amar putusan di halaman 128," ungkap M Ridwan Saiman, salah satu kuasa hukum Zuhri-Sukirman, kepada Tribunnews, Kamis (2/9/2010) malam.

"Putusan yang telah diucapkan dalam persidangan tanggal 13 Agustus 2010 merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat sehingga tidak dimungkinkan adanya ruang untuk pengubahan secara sepihak karena implikasinya bukan saja merugikan kami selaku Pihak Terkait, tapi lebih dari itu telah mencederai tertibnya hukum acara persidangan serta pertaruhan wibawa dan profesionalisme MK," lanjutnya.

Ridwan menjelaskan perubahan yang terjadi berkenaan dengan jumlah calon pemilih yang diperbolehkan mengikuti penghitungan suara ulang seperti perintah Majelis Hakim MK dalam putusannya. Saat pembacaan putusan, Majelis Hakim MK menyebut angka 469 pemilih. Namun jumlah itu berubah menjadi 719 dalam risalah putusan yang ada di situs resmi MK.

"Berdasarkan penghitungan kita sendiri sebenarnya jumlah ada sekitar 362 pemilih," kata Ridwan yang mewakili Zikir bersama lima rekannya yaitu Zainudin Paru, Aldefri, Basrizal, Indra, dan Ahmar Ihsan Rangkuti.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan awalnya mereka sudah menemukan kejanggalan dalam putusan MK. Kejanggalan itu berupa pertimbangan yang tidak tepat. Di antaranya, pertimbangan dan putusan MK melebihi dari apa yang dimohonkan oleh Pemohon, pasangan Parhan Ali dan Erwan Masri. Mahkamah, katanya, memberikan pertimbangan di lokasi TPS 169, TPS 170 Desa Bakit Kecamatan Jebus dan TPS 220 Desa Kelabat Kecamatan Jebus pemilih yang tidak memilih harus dilindungi hak-hak konstitusinya.

Penulis: M. Ismunadi  |  Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup