TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Kapolri Perintahkan Usut Pelemparan Kotoran
Tribunnews.com - Jumat, 3 September 2010 15:50 WIB

TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Benteng Demokrasi Rakyat Indonesia (Bendera) melakukan aksi bakar bendera Malaysia di Sekretariat Bendera, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa (17/8/2010). Pembakaran bendera Malaysia sebagai bentuk protes keras terhadap negeri Jiran Malaysia yang melakukan pengkapan terhadap tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia. (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA)
Berita Terkait: Indonesia dan Malaysia Memanas
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri memerintahkan jajaran Polda untuk segera menindak tegas pelaku pelemparan feses (kotoran manusia ke Kedubes Malaysia). Perintah itu disampaikannya langsung kepada jajaran Polda.
"Ya, ini tentunya akan kita pertegas dengan direktif (perintah langsung) saya sekarang ini kepada jajaran. Jangan lagi ragu-ragu. Selamatkan nama bangsa dan negara Indonesia di mata dunia," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Kapolri mengingatkan jika negara Indonesia adalah negara hukum yang harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Setiap pelanggaran yang bertentangan dengan penegakan hukum, maka akan ditindak secara tegas.
Berarti yang melempar kotoran kemarin akan dipanggil untuk diperiksa? "Ya, kita serahkan nanti dengan Kapolda yang terkait," jawabnya. Tak hanya pelaku pelmeparan feses, Kapolri juga mamstikan jajarannya akan mulai menindak tegas para pelaku pembakaran bendera negara sahabat.
"Bakar bendera negara sahabat itu ada ancaman hukumananya. Juga melakukan tindakan kepada perwakilan negara asing, juga ada sanksi berat. Itu jelas, Pasal 142 a dan 143 KUHP," ungkapnya. (Tribunnews.com/roy)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri memerintahkan jajaran Polda untuk segera menindak tegas pelaku pelemparan feses (kotoran manusia ke Kedubes Malaysia). Perintah itu disampaikannya langsung kepada jajaran Polda.
"Ya, ini tentunya akan kita pertegas dengan direktif (perintah langsung) saya sekarang ini kepada jajaran. Jangan lagi ragu-ragu. Selamatkan nama bangsa dan negara Indonesia di mata dunia," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Kapolri mengingatkan jika negara Indonesia adalah negara hukum yang harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Setiap pelanggaran yang bertentangan dengan penegakan hukum, maka akan ditindak secara tegas.
Berarti yang melempar kotoran kemarin akan dipanggil untuk diperiksa? "Ya, kita serahkan nanti dengan Kapolda yang terkait," jawabnya. Tak hanya pelaku pelmeparan feses, Kapolri juga mamstikan jajarannya akan mulai menindak tegas para pelaku pembakaran bendera negara sahabat.
"Bakar bendera negara sahabat itu ada ancaman hukumananya. Juga melakukan tindakan kepada perwakilan negara asing, juga ada sanksi berat. Itu jelas, Pasal 142 a dan 143 KUHP," ungkapnya. (Tribunnews.com/roy)
Penulis: Vanroy Pakpahan | Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

