TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Seharusnya Hatta Radjasa juga Diperiksa KPK
Tribunnews.com - Jumat, 3 September 2010 02:54 WIB

tribunnews.com/herudin
Hatta Radjasa Menteri Koordinator Ekonomi yang juga ketua umum PAN
Soemino diduga menggelembungkan ongkos angkut KRL dari negara asalnya,
Jepang, ke Indonesia. Proyek yang berjalan pada 2006-2007 itu diduga
merugikan negara sebesar Rp11 miliar. Terkait dengan kasus ini, KPK
telah menggeledah kantor perusahaan rekanan Dephut dalam proyek ini, PT
Sumitomo, di Gedung Summitmas, Jakarta,
Berita Lainnya
Laporan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seharusnya mantan Menhub Hatta Radjasa juga diperiksa agar kasus korupsi pengiriman KRL bekas Jepang menjadi jelas. Demikian diungkapkan Tumpal Halomoan Hutabarat kuasa hukum tersangka kasus korupsi pengiriman KRL bekas Jepang, Sumino.
Tumpal beralasan, perbuatan yang dianggap melanggar hukum oleh KPK semata menjalankan perintah atasan, yakni mantan Menhub Hatta Radjasa.
"Secara hukum iya harus diperiksa dong, supaya kasus ini menjadi terang. Bagaimana sebenarnya kasus ini, apakah ada waktu itu perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan ini harus diterangkan dong, seorang pimpinan yang membantu anak buahnya. Ini perintah, dilaporkan dan diputuskan oleh pimpinan," kata Tumpal seusai mendampingi Sumino diperiksa penyidik di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/9/2010) malam.
Dalam pemeriksaan kali pertama pasca penetapan tersangka oleh KPK, Sumino dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik, berkisar pada tugas dan tanggung jawab Sumino selaku Dirjen Perkereta Apian saat itu, serta penyusunan anggarannya (DIPA).
Ia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Seusai diperiksa, Sumino yang mengenakan kacamata enggan memberi komentar seputar pemeriksaannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Tumpal soal kasusnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November tahun lalu, Soemino baru diperiksa hari ini.
Soemino diduga menggelembungkan ongkos angkut KRL dari negara asalnya, Jepang, ke Indonesia. Proyek yang berjalan pada 2006-2007 itu diduga merugikan negara sebesar Rp11 miliar. Terkait dengan kasus ini, KPK telah menggeledah kantor perusahaan rekanan Dephut dalam proyek ini, PT Sumitomo, di Gedung Summitmas, Jakarta, Selasa (31/8)
Menurut Tumpal, sebagai seorang pimpinan, seharusnya Hatta Radjasa ikut bertanggung jawab. "Kalau pimpinan yang bertanggungjkawab bantu dong anak buahnya. Setidaknya memberikan keterangan yang benar," ujarnya.
Tumpal menjelaskan bahwa kliennya pada proyek 2006 itu, hanya diminta Hatta melakukan survei ke Jepang terkait hibah 60 unit kereta bekas. Sumino pergi survei ke Jepang dengan sejumlah pejabat Kemenhub lainnya.
Hasil survei dan biaya pengiriman seluruhnya dilaporkan ke Hatta Radjasa. Selanjutnya, Hatta memberikan persetujuan dan memberikan perintah (disposisi) kepada Satuan Kerja Kementerian Perhubungan untuk mengeksekusi pengiriman KRL tersebut.
"Atasannya menterinya. Ada disposisinya, ada persetujuannya," ujarnya.
Menurut sumber, adik Hatta Radjasa juga ikut dalam survei ke Jepang saat itu. Namun, Tumpal mengaku tak tahu soal itu. "Yang ikut itu bukan adiknya Bu Ani, tapi adiknya pak Hatta," ujar sumber tersebut.
Meski hingga kini Hatta Radjasa yang telah menjabat sebagai Menko Perekonomian belum juga diperiksa, Sumino tak berfikir bahwa dirinya ditumbalkan. "Sampai saat ini, tidak ada sih Sumino merasa dijadikan tumbal. Hanya saja dia yang melakukan benar kok dijadikan tersangka? Itu yang dijadikan tanda tanya," ujar Tumpal.
Kini, Sumino hanya berharap bahwa KPK tidak melakukan penahanan terhadapnya jelang Hari Lebaran ini. "Jangan sampai ditahanlah. Apalagi menjelang lebaran begini," ujar Tumpal. (*)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seharusnya mantan Menhub Hatta Radjasa juga diperiksa agar kasus korupsi pengiriman KRL bekas Jepang menjadi jelas. Demikian diungkapkan Tumpal Halomoan Hutabarat kuasa hukum tersangka kasus korupsi pengiriman KRL bekas Jepang, Sumino.
Tumpal beralasan, perbuatan yang dianggap melanggar hukum oleh KPK semata menjalankan perintah atasan, yakni mantan Menhub Hatta Radjasa.
"Secara hukum iya harus diperiksa dong, supaya kasus ini menjadi terang. Bagaimana sebenarnya kasus ini, apakah ada waktu itu perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan ini harus diterangkan dong, seorang pimpinan yang membantu anak buahnya. Ini perintah, dilaporkan dan diputuskan oleh pimpinan," kata Tumpal seusai mendampingi Sumino diperiksa penyidik di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/9/2010) malam.
Dalam pemeriksaan kali pertama pasca penetapan tersangka oleh KPK, Sumino dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik, berkisar pada tugas dan tanggung jawab Sumino selaku Dirjen Perkereta Apian saat itu, serta penyusunan anggarannya (DIPA).
Ia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Seusai diperiksa, Sumino yang mengenakan kacamata enggan memberi komentar seputar pemeriksaannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Tumpal soal kasusnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November tahun lalu, Soemino baru diperiksa hari ini.
Soemino diduga menggelembungkan ongkos angkut KRL dari negara asalnya, Jepang, ke Indonesia. Proyek yang berjalan pada 2006-2007 itu diduga merugikan negara sebesar Rp11 miliar. Terkait dengan kasus ini, KPK telah menggeledah kantor perusahaan rekanan Dephut dalam proyek ini, PT Sumitomo, di Gedung Summitmas, Jakarta, Selasa (31/8)
Menurut Tumpal, sebagai seorang pimpinan, seharusnya Hatta Radjasa ikut bertanggung jawab. "Kalau pimpinan yang bertanggungjkawab bantu dong anak buahnya. Setidaknya memberikan keterangan yang benar," ujarnya.
Tumpal menjelaskan bahwa kliennya pada proyek 2006 itu, hanya diminta Hatta melakukan survei ke Jepang terkait hibah 60 unit kereta bekas. Sumino pergi survei ke Jepang dengan sejumlah pejabat Kemenhub lainnya.
Hasil survei dan biaya pengiriman seluruhnya dilaporkan ke Hatta Radjasa. Selanjutnya, Hatta memberikan persetujuan dan memberikan perintah (disposisi) kepada Satuan Kerja Kementerian Perhubungan untuk mengeksekusi pengiriman KRL tersebut.
"Atasannya menterinya. Ada disposisinya, ada persetujuannya," ujarnya.
Menurut sumber, adik Hatta Radjasa juga ikut dalam survei ke Jepang saat itu. Namun, Tumpal mengaku tak tahu soal itu. "Yang ikut itu bukan adiknya Bu Ani, tapi adiknya pak Hatta," ujar sumber tersebut.
Meski hingga kini Hatta Radjasa yang telah menjabat sebagai Menko Perekonomian belum juga diperiksa, Sumino tak berfikir bahwa dirinya ditumbalkan. "Sampai saat ini, tidak ada sih Sumino merasa dijadikan tumbal. Hanya saja dia yang melakukan benar kok dijadikan tersangka? Itu yang dijadikan tanda tanya," ujar Tumpal.
Kini, Sumino hanya berharap bahwa KPK tidak melakukan penahanan terhadapnya jelang Hari Lebaran ini. "Jangan sampai ditahanlah. Apalagi menjelang lebaran begini," ujar Tumpal. (*)
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Iswidodo
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
BERITA TERKINI
- Seorang Wanita Gugat Pemilik Kapal Costa Concordia
- Lelaki Bercelurit Rampok Penyadap Karet
- Lamborghini Pancal Ini Berharga Rp 21,8 Juta
- Percantik Diri dengan Totok Wajah
- Ribuan Jamaah Dzikir Akbar di Silang Monas
- Pesta Kuliner Betawi, Belanja Tanpa Uang Asli
- Rekor Guardiola: Menang 160, Kalah 18 Kali Bersama…
- Bontang FC 1-1 PSM Makassar: Pertahanan Juku Eja Ceroboh
- Perayaan Cap Go Meh di Ocean's Resto Meriah
- Kehadiran Marcell Memang 'Takkan Terganti'
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
