Kamis, 17 Mei 2012
Tribunnews.com

Arafat: Kejaksaan Agung Rekayasa Kasus Gayus

Tribunnews.com - Senin, 6 September 2010 21:32 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Arafat: Kejaksaan Agung Rekayasa Kasus Gayus
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Mantan penyidik polri Kompol Arafat
"Nanti saya sebut mereka. Karena mereka menganggap penyidik yang merekayasa. Justru rekayasa ada di Kejaksaan Agung. Nanti saya buktikan,"
Kompol Mohd. Arafat Enanie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rona muka Kompol Mohd. Arafat Enanie datar, tak ada ekspresi berlebihan, matanya hanya menatap kosong tiga majelis hakim yang berada di depannya. Pendengarannya merekam tuntutan jaksa penuntut umum sampai akhirnya mengetahui dituntut empat tahun penjara.

Wajahnya menaruh kecewa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010). Tak ada salam seperti biasanya ia lakukan terhadap Yuni Daru, Asep Mulyana, dan Henny, tiga jaksa penuntut umum yang silih berganti membaca tuntutan untuknya.

Penyidik madya Bareskrim yang disangka menerima gratifikasi dari pihak berperkara seperti Alif Kuncoro, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Roberto Santonius dan Haposan Hutagalung memilih meluapkan gundah hatinya kepada wartawan.

Pria kelahiran Tanjung Karang, Lampung ini menampik tuduhan jaksa yang menyebut dirinya merekayasa kasus Gayus saat menyidik. Ia membalikkan, upaya itu justru dilakukan Kejaksaan Agung oleh jaksanya, Cirus Sinaga dan Fadil Regan.

"Nanti saya sebut mereka. Karena mereka menganggap penyidik yang merekayasa. Justru rekayasa ada di Kejaksaan Agung. Nanti saya
buktikan," kata Arafat ke sejumlah wartawan, sesaat meninggalkan ruang sidang.

Tuntutan jaksa penuntut umum, Arafat melanjutkan, sangat aneh. Ia menggerutu lantaran jaksa penuntut umum lebih memilih Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi sebagai pertimbangan untuk tuntutan, dari keterangan saksi di persidangan yang sudah disumpah.

"Aneh! BAP semua yang dijadikan dasar tuntutan. Tidak ada bukti saksi selama persidangan soal suap," keluhnya. "Kalau di BAP kan (Saksi) tidak disumpah. Lucunya kita tidak perlu sidang. Serahkan saja berkas ke hakim, tuntut saya, jatuhkan vonis," katanya melanjutkan.

Penulis: Yogi Gustaman  |  Editor: Johnson Simanjuntak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup