TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Arafat Merasa Diserang Cirus Sinaga dan Fadil Regan
Tribunnews.com - Senin, 6 September 2010 21:33 WIB

TRIBUNNEWS.COM/BIAN H
Kompol Mohammad Arafat Enanie
Berita Terkait: Sidang Mafia Kasus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rona wajah Kompol Mohd. Arafat Enanie datar, tak ada ekspresi berlebihan yang ditunjukkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ini. Matanya hanya menatap kosong tiga majelis hakim yang berada di depannya.
Pendengarannya merekam dengan detil setiap kalimat yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), hingga akhirnya ia mengetahui bahwa dirinya dituntut empat tahun penjara.
Wajahnya menaruh kecewa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010). Tak ada jabat tangan yang dilakukan Arafat, seperti yang biasa ia lakukan terhadap Yuni Daru, Asep Mulyana, dan Henny, tiga JPU yang silih berganti membaca tuntutan untuknya.
Penyidik madya Bareskrim yang disangka menerima gratifikasi dari pihak berperkara seperti Alif Kuncoro, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Roberto Santonius dan Haposan Hutagalung memilih meluapkan gundah hatinya kepada wartawan.
Pria kelahiran Tanjung Karang, Lampung, ini menampik tuduhan jaksa yang menyebut dirinya merekayasa kasus Gayus saat menyidik. Ia membalikkan, upaya itu justru dilakukan Kejaksaan Agung oleh jaksanya, Cirus Sinaga, dan Fadil Regan.
"Nanti saya sebut mereka (Cirus dan Fadil). Karena mereka menganggap penyidik yang merekayasa. Justru rekayasa ada di Kejaksaan Agung. Nanti saya buktikan," kata Arafat ke sejumlah wartawan, sesaat meninggalkan ruang sidang.
Tuntutan JPU, kata Arafat, sangat aneh. Ia menggerutu lantaran jaksa penuntut umum lebih memilih Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi sebagai pertimbangan untuk menuntutnya, dari keterangan saksi di persidangan yang sudah disumpah.
"Aneh! semua BAP yang dijadikan dasar tuntutan. Tidak ada bukti saksi selama persidangan soal suap," keluhnya. "Kalau di BAP kan (saksi) tidak disumpah. Lucunya, kita tidak perlu sidang. Serahkan
saja berkas ke hakim, tuntut saya, jatuhkan vonis," katanya melanjutkan. (*)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rona wajah Kompol Mohd. Arafat Enanie datar, tak ada ekspresi berlebihan yang ditunjukkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ini. Matanya hanya menatap kosong tiga majelis hakim yang berada di depannya.
Pendengarannya merekam dengan detil setiap kalimat yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), hingga akhirnya ia mengetahui bahwa dirinya dituntut empat tahun penjara.
Wajahnya menaruh kecewa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010). Tak ada jabat tangan yang dilakukan Arafat, seperti yang biasa ia lakukan terhadap Yuni Daru, Asep Mulyana, dan Henny, tiga JPU yang silih berganti membaca tuntutan untuknya.
Penyidik madya Bareskrim yang disangka menerima gratifikasi dari pihak berperkara seperti Alif Kuncoro, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Roberto Santonius dan Haposan Hutagalung memilih meluapkan gundah hatinya kepada wartawan.
Pria kelahiran Tanjung Karang, Lampung, ini menampik tuduhan jaksa yang menyebut dirinya merekayasa kasus Gayus saat menyidik. Ia membalikkan, upaya itu justru dilakukan Kejaksaan Agung oleh jaksanya, Cirus Sinaga, dan Fadil Regan.
"Nanti saya sebut mereka (Cirus dan Fadil). Karena mereka menganggap penyidik yang merekayasa. Justru rekayasa ada di Kejaksaan Agung. Nanti saya buktikan," kata Arafat ke sejumlah wartawan, sesaat meninggalkan ruang sidang.
Tuntutan JPU, kata Arafat, sangat aneh. Ia menggerutu lantaran jaksa penuntut umum lebih memilih Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi sebagai pertimbangan untuk menuntutnya, dari keterangan saksi di persidangan yang sudah disumpah.
"Aneh! semua BAP yang dijadikan dasar tuntutan. Tidak ada bukti saksi selama persidangan soal suap," keluhnya. "Kalau di BAP kan (saksi) tidak disumpah. Lucunya, kita tidak perlu sidang. Serahkan
saja berkas ke hakim, tuntut saya, jatuhkan vonis," katanya melanjutkan. (*)
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Anwar Sadat Guna
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

