Kamis, 17 Mei 2012
Tribunnews.com

Briptu AM Terancam Penjara Tujuh Tahun

Tribunnews.com - Selasa, 7 September 2010 21:08 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Briptu AM Terancam Penjara Tujuh Tahun
ist
Posisi Buol di Sulawesi Tengah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alie Usman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Polri memastikan Briptu AM akan menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus kerusuhan Buol, Sulawesi Tengah. AM terancam menjadi tersangka setelah diduga menembak warga Biau dalam aksi anarkis warga menyerang Polsek Biau beberapa waktu lalu.

"Dia bisa diancam Pasal 351 KUHP. Kalau memang dia tidak jelas ditujukan kepada siapa, ngapain juga dia bisa melakukan penganiayaan berat," ucap Wakadiv Humas Polri Kombes Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/9/2010).

Dengan jeratan pasal yang bakal ditujukan kepadanya itu, AM terancam mendapat hukuman penjara selama tujuh tahun. Adapun warga yang menjadi aksi brutal AM adalah IM. AM diduga menjadi salah satu pelaku yang menyebabkan jatuhnya korban dari pihak sipil, yaitu IM, setelah tim investigasi Polri memeriksa 23 anggotanya sebagai saksi dalam kasus itu.

Sebelumnya diberitakan, tim investigasi Polri dibawah pimpinan Wakapolri Komjen Jusuf Manggabarani telah menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka karena kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Kashmir, seorang tahanan yang ditahan di Polsek Biau karena menabrak seorang anggota polisi. Tim juga memastikan akan kembali menetapkan anggotanya sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan Buol.

"Akan ada tersangka baru yang melakukan penembakan, kita tunggu proses saja. Yang pasti jadi tersangka ya AM. Walaupun sekarang belum ditetapkan, pasti tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Iskandar Hasan.

AM terancam menjadi tersangka setelah diduga menembak salah seorang warga Biau yang tak bersalah dalam tindakan pengamanan kerusuhan antarwarga dengan polisi di daerah tersebut, saat kerusuhan terjadi.(*)

Penulis: Vanroy Pakpahan  |  Editor: Juang Naibaho
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup