Malaysia Adili Pelaku Perbudakan 63 WNI
Pengadilan Malaysia mengadili Lee In Chiew, tersangka kasus eksploitasi 63 perempuan asal Indonesia yang diperkerjakan tidak manusiawi.
Ini adalah kasus perdagangan manusia (trafficking) terbesar yang pernah ditangani pengadilan Malaysia.
Lee In Chiew, pengusaha berusia 49 tahun, diadili di pengadilan distrik negara bagian Perlis, sejak tanggal 6 September 2010 lalu. Lee didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus perdagangan manusia.
Pengacaranya, K Kumarathiraviam, mengatakan jika terbukti bersalah, Lee menghadapi hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
Kumarathiraviam mengatakan bahwa ini adalah kasus perdagangan manusia terbesar dalam sejarah pengadilan di Malaysia. Kasus ini terbongkar pada bulan Juli setelah tiga wanita yang disekap di rumah Lee berhasil kabur dan meminta bantuan.
Polisi lalu menyelamatkan ke-63 wanita lainnya di dalam rumah tersebut, delapan orang wanita lainnya sudah dipulangkan ke Indonesia.
Wanita-wanita ini dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dengan bayaran RM500 atau sekitar Rp. 2,1 juta per bulannya. Namun ternyata mereka ditipu.
Mereka dipaksa bekerja sebagai PRT dengan jam kerja yang panjang dan kebanyakan dari mereka tidak mendapat bayaran apapun selama dua tahun. Wanita termuda yang diselamatkan dari rumah Lee berusia 17 tahun.
Untuk diketahuui, Malaysia mempekerjakan sekitar dua juta warga Indonesia pada berbagai lahan pekerjaan seperti; konstruksi, perkebunan, industri manufaktur dan jasa.
Kebanyakan dari mereka mengeluhkan jam kerja yang panjang, gaji yang tidak dibayar dan tidak jarang mendapat perlakuan kasar. Namun, pengadilan mengenai hal ini sangat jarang terjadi di Malaysia.