TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Arafat: Jaksa Jadi Guider Rekayasa Kasus Gayus
Tribunnews.com - Selasa, 14 September 2010 15:13 WIB

Tribunnews.com/Bian Harnansa
Mantan penyidik polri Kompol Arafat, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/7) Kompol Arafat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait: Sidang Kompol Arafat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus penerimaan gratifikasi Kompol Mohd. Arafat Enanie menyebut dirinya tidak bersalah dalam penanganan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan.
"Saya berani katakan, jaksa lah yang menjadi guider bahwa ada rekayasa untuk menutupi rekayasa," ujar Arafat saat membacakan nota pembelaannya berjudul "Rekayasa untuk Rekayasa," di ruang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2010).
Kendati demikian, Arafat tidak menyinggung langsung jaksa yang dimaksudnya tersebut. Padahal pada sidang sebelumnya, Arafat lantang mengatakan bahwa jaksa yang ikut terlibat kasus ini adalah Cirus Sinaga dan Fadil Regan. Di pledoi itu, Arafat juga tak menyebutkan nama atasannya.
Arafat yang siang itu mengenakan jas hitam dan celana cokelat tetap kukuh tidak bersalah. Ia keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengenakan Arafat Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terbukti tuntutan jaksa penuntut umum dibantah oleh semua saksi yang berada di bawah sumpah," katanya lagi.
Ia menilai, pada mulanya memang kasus ini dipaksakan. Karena dalam prosesnya, Arafat seperti jadi tumbal untuk menutupi atasannya yang justru bertanggungjawab.
Dikatakan Arafat, dirinya tak menampik ketika kasus ini mencuat, dia berada di Bareskrim Polri, sebagai penyidik di Unit III Asuransi, Pajak, dan Pencucian Uang. Ia mengaku, dirinya dalam posisi bersalah. Lebih bersalah lagi karena Arafat harus patuh pada atasannya.(*)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus penerimaan gratifikasi Kompol Mohd. Arafat Enanie menyebut dirinya tidak bersalah dalam penanganan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan.
"Saya berani katakan, jaksa lah yang menjadi guider bahwa ada rekayasa untuk menutupi rekayasa," ujar Arafat saat membacakan nota pembelaannya berjudul "Rekayasa untuk Rekayasa," di ruang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2010).
Kendati demikian, Arafat tidak menyinggung langsung jaksa yang dimaksudnya tersebut. Padahal pada sidang sebelumnya, Arafat lantang mengatakan bahwa jaksa yang ikut terlibat kasus ini adalah Cirus Sinaga dan Fadil Regan. Di pledoi itu, Arafat juga tak menyebutkan nama atasannya.
Arafat yang siang itu mengenakan jas hitam dan celana cokelat tetap kukuh tidak bersalah. Ia keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengenakan Arafat Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terbukti tuntutan jaksa penuntut umum dibantah oleh semua saksi yang berada di bawah sumpah," katanya lagi.
Ia menilai, pada mulanya memang kasus ini dipaksakan. Karena dalam prosesnya, Arafat seperti jadi tumbal untuk menutupi atasannya yang justru bertanggungjawab.
Dikatakan Arafat, dirinya tak menampik ketika kasus ini mencuat, dia berada di Bareskrim Polri, sebagai penyidik di Unit III Asuransi, Pajak, dan Pencucian Uang. Ia mengaku, dirinya dalam posisi bersalah. Lebih bersalah lagi karena Arafat harus patuh pada atasannya.(*)
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Juang Naibaho
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

