TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Arafat Ucapkan Selamat Idul Fitri
Tribunnews.com - Selasa, 14 September 2010 14:38 WIB

TRIBUNNEWS.COM/BIAN H
Kompol Mohammad Arafat Enanie
"Kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum, juga media massa, saya sampaikan mohon maaf lahir dan batin,"
Kompol Mohd. Arafat Enanie
Berita Terkait: Sidang Arafat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen
Idul Fitri yang lekat dengan kegiatan silaturahmi dan saling memaafkan
menghinggapi banyak orang. Tak terkecuali bagi terdakwa dugaan kasus
penerimaan gratifikasi Kompol Mohd. Arafat Enanie.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2010), Arafat ucapkan mohon maaf lahir batin. "Kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum, juga media massa, saya sampaikan mohon maaf lahir dan batin," ujar Arafat.
Ucapan itu disampaikan Arafat sebelum membacakan nota pembelaannya yang berjudul "Rekayasa untuk Rekayasa." Arafat mengaku tidak bersalah dan menolak tuntutan penuntut umum yang mengenakan Pasal 11 UU No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Arafat berdalih, ia bukan saja tidak menerima pidana yang ditimpakan kepadanya. Tapi memang Arafat tidak mengaku telah beruat salah. Apalagi, kasus pidana yang dikenakannya tak lain hanya rekayasa dengan menyelamatkan orang lain yang seharusnya bertanggung jawab.
"Terbukti tuntutan penuntut umum dibantah oleh semua saksi yang disumpah di dalam sidang. Pada mulanya memang kasus saya dipaksakan," papar penyidik madya Bareskrim yang memulai karirnya di Polri pada 1997.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2010), Arafat ucapkan mohon maaf lahir batin. "Kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum, juga media massa, saya sampaikan mohon maaf lahir dan batin," ujar Arafat.
Ucapan itu disampaikan Arafat sebelum membacakan nota pembelaannya yang berjudul "Rekayasa untuk Rekayasa." Arafat mengaku tidak bersalah dan menolak tuntutan penuntut umum yang mengenakan Pasal 11 UU No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Arafat berdalih, ia bukan saja tidak menerima pidana yang ditimpakan kepadanya. Tapi memang Arafat tidak mengaku telah beruat salah. Apalagi, kasus pidana yang dikenakannya tak lain hanya rekayasa dengan menyelamatkan orang lain yang seharusnya bertanggung jawab.
"Terbukti tuntutan penuntut umum dibantah oleh semua saksi yang disumpah di dalam sidang. Pada mulanya memang kasus saya dipaksakan," papar penyidik madya Bareskrim yang memulai karirnya di Polri pada 1997.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Johnson Simanjuntak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

