TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Kejaksaan Agung Persilakan Penyidik Urusi Cirus
Tribunnews.com - Jumat, 17 September 2010 14:33 WIB

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Darmono, Wakil Jaksa Agung.
Berita Terkait: Sidang Kompol Arafat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap pada posisi menghormati proses hukum terkait keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dalam sindikasi mafia kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Kejagung mempersilakan penyidik untuk menindaklanjuti pernyataan Kompol Mohd Arafat yang menyatakan memiliki bukti keterlibatan Cirus dalam sindikasi mafia kasus tersebut.
"Jadi masalah kasus Gayus ditangani tim independen Mabes Polri. Kita tindaklanjuti hasil Tim Independen. Lembaga penyidik Polri kan masih ada," ungkap Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung seusai Salat Jumat, Jumat (17/9/2010).
Faktanya, Tim Independen Polri sudah dibubarkan dan Mabes Polri menganggap kasus penanganan kasus Gayus sudah selesai. Namun ketika ditanya bagaimana jika Arafat akan beberkan bukti keterlibatan Cirus dalam pidana kasus Gayus di persidangan, Darmono katakan silakan saja.
"(Jika ada bukti keterlibatan Cirus) Itu kewenangan lembaga penyidikan untuk menindaklanjutinya. Kan masih ada penyidiknya dan mereka masih punya kewenangan luas untuk itu," tambah Darmono, satu dari delapan nominator calon Jaksa Agung dari kejaksaan itu.
Diberitakan sebelumnya, Arafat memiliki bukti yang akan dibuka, bukan sekadar omongan seperti keterangan saksi lainnya selama di persidangan. Ia menjelaskan hal itu ketika ditanya apakah bukti itu bukti fisik atau mulut semata. "Saya saksinya dan satu alat bukti yang sah menurut KUHAP," ucap Arafat kemarin.
"Nanti akan saya buktikan. Ada tindak pidana yang mereka lakukan. Nanti saya buktikan. Itu dalam perkara Gayus," terangnya. Ia mengaku kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy yang mengatakan bahwa tidak ada bukti penerimaan uang yang diterima Cirus terkait penanganan kasus Gayus.(*)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap pada posisi menghormati proses hukum terkait keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dalam sindikasi mafia kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Kejagung mempersilakan penyidik untuk menindaklanjuti pernyataan Kompol Mohd Arafat yang menyatakan memiliki bukti keterlibatan Cirus dalam sindikasi mafia kasus tersebut.
"Jadi masalah kasus Gayus ditangani tim independen Mabes Polri. Kita tindaklanjuti hasil Tim Independen. Lembaga penyidik Polri kan masih ada," ungkap Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung seusai Salat Jumat, Jumat (17/9/2010).
Faktanya, Tim Independen Polri sudah dibubarkan dan Mabes Polri menganggap kasus penanganan kasus Gayus sudah selesai. Namun ketika ditanya bagaimana jika Arafat akan beberkan bukti keterlibatan Cirus dalam pidana kasus Gayus di persidangan, Darmono katakan silakan saja.
"(Jika ada bukti keterlibatan Cirus) Itu kewenangan lembaga penyidikan untuk menindaklanjutinya. Kan masih ada penyidiknya dan mereka masih punya kewenangan luas untuk itu," tambah Darmono, satu dari delapan nominator calon Jaksa Agung dari kejaksaan itu.
Diberitakan sebelumnya, Arafat memiliki bukti yang akan dibuka, bukan sekadar omongan seperti keterangan saksi lainnya selama di persidangan. Ia menjelaskan hal itu ketika ditanya apakah bukti itu bukti fisik atau mulut semata. "Saya saksinya dan satu alat bukti yang sah menurut KUHAP," ucap Arafat kemarin.
"Nanti akan saya buktikan. Ada tindak pidana yang mereka lakukan. Nanti saya buktikan. Itu dalam perkara Gayus," terangnya. Ia mengaku kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy yang mengatakan bahwa tidak ada bukti penerimaan uang yang diterima Cirus terkait penanganan kasus Gayus.(*)
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Juang Naibaho
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

