Selasa, 9 Juni 2026

Sidang Kompol Arafat

Kompol Arafat Divonis Lima Tahun Penjara

Kompol Mohd Arafat Enanie dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh ketua majelis hakim Haswandi dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Tayang:
Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Senin (20/9/2010), mungkin menjadi hari duka bagi Kompol Mohd Arafat Enanie yang terlibat kasus sindikasi mafia hukum Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Duka itu semakin menumpuk karena penyidik Bareskrim tersebut harus menambah beban setelah dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh ketua majelis hakim Haswandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, Haswandi menyatakan Arafat terbukti bersalah. "Mengadili menyatakan terdakwa Mohd Arafat Enanie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berulang kali," ujar Haswandi di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Hukuman penjara Arafat dikurangi masa tahanannya. Namun malang, Arafat harus membayar denda Rp 150 juta subsider empat tahun kurungan. Sialnya lagi, mobil Fortuner miliknya, yang diakui didapat bukan ketika mengurusi kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan harus disita menjadi rampasan negara.

Hukuman berat Arafat tak lain karena perbuatannya dilakukan dalam status sebagai penyidik Polri. Sebagai pegawai negeri yang menyandang status aparat penegak hukum, seharusnya Arafat mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menanggulangi korupsi, kolusi dan nepotisme. Ditambah, Arafat tak mengakui perbuatannya dan selalu menghindar dalam sidang.

Sepertinya, apa yang menimpa Arafat ibarat pepatah "sudah jatuh tertimpa tangga". Karena majelis hakim tak menemukan hal-hal meringankan bagi Arafat di dalam persidangan. "Hal meringankan tidak ditemui di persidangan," ungkap hakim yang akrab dengan kacamata tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Arafat memenuhi unsur sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum yakni Pasal 11 UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis hakim tersebut, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntutnya empat tahun penjara.

Sementara keterangan saksi seperti Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, dan Roberto Santonius yang mencabut keterangannya tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. Lantaran ketiganya tetap tidak bisa membuktikan kesaksian mereka di persidangan. "Demikian harus dikesampingkan (keterangannya," ujarnya.

Terkait mobil Fortuner yang harus menjadi sitaan negara, Haswandi melanjutkan, karena Arafat tidak bisa membuktikan kwitansi asli pembelian mobil tersebut. Selain juga Arafat tidak bisa membuktikan berasal dari mana uang yang digunakan untuk membeli mobil tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved