TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
PN Jaksel Akan Vonis Penerima Harley Rp 410 Juta
Tribunnews.com - Senin, 20 September 2010 08:48 WIB

TRIBUNNEWS.COM/BIAN H
Kompol Mohammad Arafat Enanie
Berita Terkait: Sidang Kompol Arafat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dugaan kasus penyuapan dan gratifikasi Kompol Mohd Arafat Enanie, Senin (20/9/2010). Pembacaan vonis penerima Harley Davidson tipe Ultr Classis ini akan dibacakan majelis hakim Haswandi.
Kuasa hukumnya, Edward Maruli Simanjuntak membenarkan kliennya akan menghadapi vonis hakim. "Agendanya pukul 14.00. Mudah-mudahan enggak ada alasan lagi karena masa tahanan dia mau habis," ujar Edward saat dihungi Tribunnews.com, pagi.
Menurut Edward, harapan kuasa hukum agar kliennya bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Diketahui, penuntut umum mendakwa Arafat dengan pasal penyuapan dan pasal gratifikasi. Ia dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan.
"Sesuai pembelaan kami dia harus bebas, karena enggak ada buktinya terima uang. Soal motor, itu kan titipan. Motor itu kan kemauan Alif dan oleh Arafat dikembalikan," paparnya lebih lanjut.
Namun, Edward bakal menyayangkan ketika dalam putusan nanti, majelis hakim dalam pertimbangannya menggunakan omongan jaksa penuntut umum. "Soal menjadikan kesaksian saksi dalam BAP sebagai alat bukti. Ini celaka," katanya. (*)
JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dugaan kasus penyuapan dan gratifikasi Kompol Mohd Arafat Enanie, Senin (20/9/2010). Pembacaan vonis penerima Harley Davidson tipe Ultr Classis ini akan dibacakan majelis hakim Haswandi.
Kuasa hukumnya, Edward Maruli Simanjuntak membenarkan kliennya akan menghadapi vonis hakim. "Agendanya pukul 14.00. Mudah-mudahan enggak ada alasan lagi karena masa tahanan dia mau habis," ujar Edward saat dihungi Tribunnews.com, pagi.
Menurut Edward, harapan kuasa hukum agar kliennya bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Diketahui, penuntut umum mendakwa Arafat dengan pasal penyuapan dan pasal gratifikasi. Ia dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan.
"Sesuai pembelaan kami dia harus bebas, karena enggak ada buktinya terima uang. Soal motor, itu kan titipan. Motor itu kan kemauan Alif dan oleh Arafat dikembalikan," paparnya lebih lanjut.
Namun, Edward bakal menyayangkan ketika dalam putusan nanti, majelis hakim dalam pertimbangannya menggunakan omongan jaksa penuntut umum. "Soal menjadikan kesaksian saksi dalam BAP sebagai alat bukti. Ini celaka," katanya. (*)
Editor: Tjatur Wisanggeni
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

