TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Patrialis Tak Percaya Syaukani Sudah Bisa Nyanyi
Tribunnews.com - Jumat, 24 September 2010 13:42 WIB

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tak percaya jika mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais, terpidana korupsi yang mendapat grasi, bisa bernyanyi setelah sebelumnya diklaim lumpuh dan seperti mayat hidup.
"Saya tak pecaya. Kalau memang iya, berarti terjadi pembohongan. Tapi, saya tanya pengacaranya, katanya sakit, kata doketer tidak mungkin sembuh. Terus, kita mau apa lagi," ujar Patrialis di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (24/9/2010).
Menurut Patrialis, adalah hal yang tidak mungkin Syaukani bisa sehat kembali. Pasalnya, sewaktu Patrialis membesuknya di RS Cipto Mangunkusumo beberapa waktu yang lalu, keadaannya memang seperti tak bisa beraktifitas lagi. "Daripada berkalau-kalau, harus ada yang menyaksikan ke sana. Direkam, difoto," ujar politisi PAN ini.
Sebagaimana diberitakan, Presiden SBY melalui Kemenkumham memberikan grasi kepada Syaukani atas pertimbangan kemanusiaan.
Terpidana kasus korupsi APBD Rp Rp 93,204 miliar ini dipotong hukuman penjaranya pada 17 Agustus lalu.
Bupati Kukar dua periode ini, terbelit kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara. Namun, grasi pemerintah membuat hukumannya dikurangi tiga tahun, dan ia pun bisa bebas. Dari tiga tahun masa tahanan itu, Syaukani tak lama mendekam di tahanan. Karena sakitnya, ia setidaknya hanya menjalani hukuman selama empat bulan di balik penjara dan selebihnya ia berpindah-pindah rumah sakit.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tak percaya jika mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais, terpidana korupsi yang mendapat grasi, bisa bernyanyi setelah sebelumnya diklaim lumpuh dan seperti mayat hidup.
"Saya tak pecaya. Kalau memang iya, berarti terjadi pembohongan. Tapi, saya tanya pengacaranya, katanya sakit, kata doketer tidak mungkin sembuh. Terus, kita mau apa lagi," ujar Patrialis di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (24/9/2010).
Menurut Patrialis, adalah hal yang tidak mungkin Syaukani bisa sehat kembali. Pasalnya, sewaktu Patrialis membesuknya di RS Cipto Mangunkusumo beberapa waktu yang lalu, keadaannya memang seperti tak bisa beraktifitas lagi. "Daripada berkalau-kalau, harus ada yang menyaksikan ke sana. Direkam, difoto," ujar politisi PAN ini.
Sebagaimana diberitakan, Presiden SBY melalui Kemenkumham memberikan grasi kepada Syaukani atas pertimbangan kemanusiaan.
Terpidana kasus korupsi APBD Rp Rp 93,204 miliar ini dipotong hukuman penjaranya pada 17 Agustus lalu.
Bupati Kukar dua periode ini, terbelit kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara. Namun, grasi pemerintah membuat hukumannya dikurangi tiga tahun, dan ia pun bisa bebas. Dari tiga tahun masa tahanan itu, Syaukani tak lama mendekam di tahanan. Karena sakitnya, ia setidaknya hanya menjalani hukuman selama empat bulan di balik penjara dan selebihnya ia berpindah-pindah rumah sakit.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

