TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Alasan Denny dan Mas Achmad Mangkir Tak Jelas
Tribunnews.com - Senin, 27 September 2010 14:13 WIB

Tribunnews.com/Bian Harnansa
Denny Indrayana, sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Berita Terkait: Sidang Mafia Kasus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk keempat kalinya, dua orang anggota Satgas Mafia Hukum, Danny Indrayana dan Mas Achmad Santosa urung memberikan kesaksian untuk persidangan Muhtadi Asnun, yang digelar di Pengadilan Negri Jakarta Timur pagi ini, Senin (27/09/2010).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Setyadi yang memanggil saksi tersebut menuturkan bahwa ia juga tidak mengetahui alasan dari ketidakhadiran saksi untuk yang keempat kalinya ini. Iapun merasa kecewa atas hal itu, pasalnya tidak pernah ada konfirmasi mengapa mereka tak hadir.
Atas ketidak hadiran dua orang saksi itu untuk yang keempat kalinya, Asnun merasa dirugikan, pasalnya hal itu dapat menunda kejelasan status hukumnya.
"Seingat saya sudah tiga kali saksi ini ditunda, saya juga tahu jika saksi sudah disumpah BAP-nya bisa dibacakan," tutur Asnun.
Dia juga mempertanyakan keputusan Majelis Hakim yang selalu memberi waktu kepada pihak penuntut umum setiap ketidak hadiran saksi.
"Mau sampai kapan majelis memberikan waktu kepada jaksa untuk memanggil saksi," keluh Asnun.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Thamrin Tarigan, pihaknya masih akan memberikan kesempatan sekali lagi kepada JPU, untuk memanggil Denny Indrayana dan Masahmad Santosa hingga Senin mendatang.
"Jika tidak hadir juga, maka kita akan putuskan apakah BAP-nya (kesaksian Denny Indrayana dan Masahmad Sanosat dibacakan," Ujar Thamrin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk keempat kalinya, dua orang anggota Satgas Mafia Hukum, Danny Indrayana dan Mas Achmad Santosa urung memberikan kesaksian untuk persidangan Muhtadi Asnun, yang digelar di Pengadilan Negri Jakarta Timur pagi ini, Senin (27/09/2010).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Setyadi yang memanggil saksi tersebut menuturkan bahwa ia juga tidak mengetahui alasan dari ketidakhadiran saksi untuk yang keempat kalinya ini. Iapun merasa kecewa atas hal itu, pasalnya tidak pernah ada konfirmasi mengapa mereka tak hadir.
Atas ketidak hadiran dua orang saksi itu untuk yang keempat kalinya, Asnun merasa dirugikan, pasalnya hal itu dapat menunda kejelasan status hukumnya.
"Seingat saya sudah tiga kali saksi ini ditunda, saya juga tahu jika saksi sudah disumpah BAP-nya bisa dibacakan," tutur Asnun.
Dia juga mempertanyakan keputusan Majelis Hakim yang selalu memberi waktu kepada pihak penuntut umum setiap ketidak hadiran saksi.
"Mau sampai kapan majelis memberikan waktu kepada jaksa untuk memanggil saksi," keluh Asnun.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Thamrin Tarigan, pihaknya masih akan memberikan kesempatan sekali lagi kepada JPU, untuk memanggil Denny Indrayana dan Masahmad Santosa hingga Senin mendatang.
"Jika tidak hadir juga, maka kita akan putuskan apakah BAP-nya (kesaksian Denny Indrayana dan Masahmad Sanosat dibacakan," Ujar Thamrin.
Editor: Kisdiantoro
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

