Selasa, 9 Juni 2026

Sidang Mafia Kasus

Sjahril Djohan Dituntut Hari Ini

Terdakwa Sjahril Djohan akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2010) ini.

Tayang:
Editor: Kisdiantoro

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penyuapan Rp 500 juta Sjahril Djohan kepada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2010).

"Tuntutan Sjahril Djohan hari ini. Jaksa penuntut umumnya sudah siap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf saat dihubungi wartawan di Jakarta.

Dia akan dituntut terkait dua perkara, yakni keterlibatan dalam mafia kasus Gayus HP Tambunan dan korupsi dalam kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL).

Seperti diberitakan, mantan diplomat itu sudah diperiksa sebagai terdakwa di pengadilan. Terkait kasus PT SAL, dia mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji di rumah pribadi Susno di kawasan Fatmawati, Jaksel.

Uang itu pemberian Haposan Hutagalung agar kasus yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Haposan meminta tolong Sjahril lantaran ia tahu Sjahril kenal dekat dengan Susno. Dalam dakwaan, uang itu diserahkan setelah Susno meminta kepada Sjahril. Haposan saat bersaksi mengakui hal itu. Sebaliknya, Susno membantah pernah menerima uang dari Sjahril.

Namun, terkait kasus Gayus, Sjahril mengaku tidak tahu-menahu soal rekayasa kasus itu yang berujung pada bebasnya Gayus dari jeratan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang serta dibukanya blokir rekening senilai Rp 28 miliar oleh penyidik.

Sjahril malah mencabut keterangannya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sikap Sjahril itu sempat dipertanyakan majelis hakim. Pasalnya, dalam BAP, mantan staf ahli Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri itu menjelaskan panjang lebar tentang kasus Gayus.

Kepada hakim, ia mengaku hanya menjawab, "ya", ketika ditanya penyidik tim independen agar pemeriksaan segera selesai. Alasan dia, saat itu dia dalam keadaan sakit.

Hotma Sitompul, pengacara Sjahril yang ikut mendampingi selama pemeriksaan, mengaku tidak meminta kliennya untuk membaca BAP terlebih dulu sebelum menandatangai. Ia hanya mengikuti keinginan Sjahril. (kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved