TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Divonis 5 Tahun Arafat Ajukan Banding
Tribunnews.com - Selasa, 5 Oktober 2010 13:58 WIB

TRIBUNNEWS.COM/BIAN H
Kompol Mohammad Arafat Enanie
Berita Terkait: Sidang Kompol Arafat
Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penerimanaan suap dalam kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, Kompol Arafat Enanie akan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim. Arafat divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 4 tahun kurungan penjara.
"Saya sudah seperti ini, masa terima saja dengan vonis majelis, saya pastikan banding," kata Arafat seusai memberikan kesaksian dalam persidangan kasus suap Gayus Tambunan dengan terdakwa Lambertus Palang Ama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/10/20/10).
Ia mengaku hingga saat ini dirinya masih menunggu memory banding dari pihak Pengadilan.
Dikatakan oleh Arafat, ia sangat kecewa dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim yang memberikan satu tahun lebih lama daripada tuntutan JPU.
"Yang pasti saya akan banding, tapi kan memory banding dari PN Selatan belum keluar sampai saat ini" ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis hakim, diketahui tidak ada hal-hal yang mringankan bagi Arafat.
Majelis juga mengatakan bahwa Arafat telah terbukti melanggar pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penerimanaan suap dalam kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, Kompol Arafat Enanie akan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim. Arafat divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut 4 tahun kurungan penjara.
"Saya sudah seperti ini, masa terima saja dengan vonis majelis, saya pastikan banding," kata Arafat seusai memberikan kesaksian dalam persidangan kasus suap Gayus Tambunan dengan terdakwa Lambertus Palang Ama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/10/20/10).
Ia mengaku hingga saat ini dirinya masih menunggu memory banding dari pihak Pengadilan.
Dikatakan oleh Arafat, ia sangat kecewa dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim yang memberikan satu tahun lebih lama daripada tuntutan JPU.
"Yang pasti saya akan banding, tapi kan memory banding dari PN Selatan belum keluar sampai saat ini" ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis hakim, diketahui tidak ada hal-hal yang mringankan bagi Arafat.
Majelis juga mengatakan bahwa Arafat telah terbukti melanggar pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Iwan Taunuzi | Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

