TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
Sumartini Divonis Hari ini
Tribunnews.com - Rabu, 6 Oktober 2010 07:34 WIB

Tribunnews/Bian Harnansa
Mantan penyidik Bareskrim Polri, Sri Sumartini saat mengikuti sidang perdana terkait kasus suap Gayus di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/7) Sumartini didakwah pasal 5 ayat 2 UU Tipikor dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait: Sidang Mafia Kasus
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memvonis terdakwa AKP Sri Sumartini, Rabu (6/10/2010). Sumartini, juru ketik dalam penyidikan kasus mafia hukum dan pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, terseret karena diduga menerima uang.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Menurut jaksa penuntut umum, Bu Tini, biasa dipanggil, terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dan Rp 5 juta. Namun hal itu dibantah Tini dan kuasa hukumnya.
Dalam nota pembelaan tak tertulisnya, Sumartini menampik semua tuduhan itu. Bahkan ia menjelaskan tak sepeserpun menerima uang Gayus. Bahkan, dengan menangis, Sumartini mengatakan jaksa penuntut umum bisa mengecek harta kekayaan dan apa yang dimiliki keluarganya.
Sumartini juga menampik segala tuntutan jaksa penuntut umum dan tak berdasar sama sekali. Karena tidak berdasar pada fakta persidangan yang ada. Ia menambahkan, jika ada kesalahan dalam perbuatannya, tak lain ia bertindak sebagai bawahan yang melaksanakan perintah atasan.
"Kiranya saya bisa dibebaskan dari tuntutan atau setidak-tidaknya diringankan dalam vonis nanti yang mulia. Karena saya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan saya. Tanpa sedikit pun merekayasa atau mengharapkan sesuatu atas pekerjaan yang saya lakukan," ujar Sumartini kala itu. (*)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memvonis terdakwa AKP Sri Sumartini, Rabu (6/10/2010). Sumartini, juru ketik dalam penyidikan kasus mafia hukum dan pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, terseret karena diduga menerima uang.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Menurut jaksa penuntut umum, Bu Tini, biasa dipanggil, terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dan Rp 5 juta. Namun hal itu dibantah Tini dan kuasa hukumnya.
Dalam nota pembelaan tak tertulisnya, Sumartini menampik semua tuduhan itu. Bahkan ia menjelaskan tak sepeserpun menerima uang Gayus. Bahkan, dengan menangis, Sumartini mengatakan jaksa penuntut umum bisa mengecek harta kekayaan dan apa yang dimiliki keluarganya.
Sumartini juga menampik segala tuntutan jaksa penuntut umum dan tak berdasar sama sekali. Karena tidak berdasar pada fakta persidangan yang ada. Ia menambahkan, jika ada kesalahan dalam perbuatannya, tak lain ia bertindak sebagai bawahan yang melaksanakan perintah atasan.
"Kiranya saya bisa dibebaskan dari tuntutan atau setidak-tidaknya diringankan dalam vonis nanti yang mulia. Karena saya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan saya. Tanpa sedikit pun merekayasa atau mengharapkan sesuatu atas pekerjaan yang saya lakukan," ujar Sumartini kala itu. (*)
Editor: Kisdiantoro
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

