Sabtu, 27 September 2025

Polda: Percepat Vonis Mati Terpidana Narkoba

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan P Putra meminta institusi terkait agar eksekusi hukuman

Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com: Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan P Putra meminta institusi terkait agar eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba segera dipercepat. Hal itu ditegaskan Anjan karena khawatir napi narkoba kembali menjalankan bisnis haram tersebut di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

"Hukuman mati kepada napi narkoba segera dipercepat, sepanjang tidak dipercepat mereka akan menjalankan bisnisnya," tegas Anjan di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2010).

Anjan mengatakan pihaknya sudah serimg memberikan informasi peredaran narkoba kepada pengelola lembaga permasyarakatan terkait penggunaan alat komunikasi untuk mengendalikan jaringan narkoba.

"Mereka (terpidana narkoba) tidak punya handphone tetapi punya sim cardnya lima, " terangnya.

Permintaan agar vonis mati dipercepat, kata Anjan, melihat dari berbagai kasus narkoba yang ternyata dikendalikan oleh napi yang berada di lembaga pemasyarakatan.

Contoh kasus narkoba yang dikendalikan dari lapas yaitu ketika Polisi membongkar jaringan narkoba dengan modus didimpan didalam dodol pada 28 September 2010 lalu.

Jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang bernama Samuel alias Kris dan "Kapten" yang terlibat kasus sejenis yang kini mendekam di lapas Nusakambangan dengan hukuman mati.

Anjan juga mengatakan pihaknya pernah menangkap seorang warga Nigeria yang di tangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2004.

"Tiga tahun kemudian dia melakukan lagi," imbuhnya.

Warga Nigeria itu mengendalikan bisnis haram pada tahun 2007 dengan kasus sama. Padahal tersangka sekarang sudah mendekam di LP Banceuy, Jawa Barat dengan vonis hukuman mati.

"Kita tangkap kurirnya, Nonik di Sumatra Utara dengan barang bukti 3,2 kg heroin," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan