Sebanyak 111 Desa di Muaraenim Tak Ada Sekdesnya
Dari 310 desa yang ada di Kabupaten Muaraenim, ternyata sebanyak 111 Desa belum memiliki Sekretaris Desa (Sekdes).
Editor:
Iswidodo

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM- Dari 310 desa yang ada di Kabupaten Muaraenim, ternyata sebanyak 111 Desa belum memiliki Sekretaris Desa (Sekdes). Akibatnya banyak tugas pemerintahan di desa-desa itu dirangkap oleh Kades maupun perangkat desa lainnya.
"Saat ini, semua tugas Sekdes terpaksa dirangkap oleh Kaur Pemerintahan Desa. Bahkan saya kadang-kadang juga terpaksa ikut membantu. Kami benar-benar repot jika jabatan Sekdes belum di isi,” jelas Kades Muara Gula Lama, Yushan, Minggu (14/11) di Muaraenim.
Menurut Yushan, kosongnya jabatan Sekdes di desanya tersebut, bukan karena tidak ada peminatnya, namun pejabat Sekdes yang lama terpaksa diberhentikan karena terganjal oleh UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 202 ayat 3 yang menyatakan bahwa Sekdes diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan. Sedangkan pejabat sekdes yang lama, setelah didata ternyata umurnya sudah lewat dari persyaratan yang ditentukan sehingga terpaksa diberhentikan.
Untuk mengisi jabatan Sekdes di desa-desa itu, katanya, akan diisi oleh PNS dari Kabupaten Muaraenim.
"Kami ini sudah lama menunggu kapan jabatan Sekdes diisi. Jika ada setidaknya Kantor Desa bisa lebih terurus dan masyarakat bisa berurusan kapan pun, terutama untuk administrasi lebih teratur,” harapnya.
Kepala Badan Pemberdayaan dan Masyrakat Desa, H Suman Rasyid ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa ada 111 desa dari 310 desa yang ada di wilayah Kabupaten Muaarenim belum ada Sekdesnya.
Dan sesuai aturannya jabatan Sekdes tersebut akan diisi oleh PNS. Untuk sementara ini, sembari menunggu pengisian jabatan Sekdes tersebut, untuk memback-up tugas-tugas Sekdes bisa dirangkap dahulu dengan perangkat desa masing-masing.
Sesuai aturan, kata Suman, untuk jabatan Sekdes pangkat atau golongannya adalah 2A. Jadi meskipun Sekdes tersebut mempunyai ijazah di atas SLTA, maka yang harus digunakan adalah ijazah SLTA sederajat saja. Selain itu juga, Sekdes yang diangkat menjadi PNS tersebut, harus memenuhi persyaratan maksimal berusia 51 tahun dengan masa kerja minimal dua tahun dan sudah menjabat sebagai Sekdes pada 15 Oktober 2004.
“Kita bersama BKD Muaraenim, masih mencari formula dan petunjuk untuk pengisian jabatan Sekdes tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada kepastiannya,” pungkas Suman.