Jumat, 3 Oktober 2025

Makan di Warteg Bakal Kena Pajak

Makan murah di Warteg tak akan dijumpai lagi. Pasalnya Pemprov Jakarta mulai memberlakukan pajak restoran dan rumah makan sebesar 10 persen.

zoom-inlihat foto Makan di Warteg Bakal Kena Pajak
Kompas
warung tegal atau warteg
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2011 makan murah di Warung Tegal (Warteg) tak akan dijumpai lagi. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai memberlakukan pajak restoran dan rumah makan sebesar 10 persen.

Warteg menjadi sasaran penerimaan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Usulan pengenaan pajak warteg ini telah disetujui DPRD DKI Jakarta, dan akan diatur dalam peraturan daerah yang saat ini sudah masuk di Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI Jakarta dan sedang menunggu penomoran.

Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Arif Susilo, mengatakan pemberlakuan pajak warteg sebesar 10 persen, karena jenis usaha ini sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, obyek pajak yang masuk dalam wajib pajak itu adalah usaha penyedia makanan dan minuman yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun.

"Mulai Januari 2011, harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung tegal akan menjadi lebih mahal, karena dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga biasanya," kata Arif Susilo, Rabu (1/12/2010).

Dia memprediksikan dengan menerapkan pajak dari jenis usaha warteg, potensi pajak yang akan didapatkan akan bertambah Rp 50 miliar. Terlebih, saat ini, jumlah warteg di Jakarta sudah mencapai 2.000. Namun, belum bisa ditemukan jumlah warteg yang penghasilannya di atas Rp 60 juta ke atas atau di bawahnya per tahun.

Karena itu, Arif menegaskan, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan mengklarifikasi warteg, dengan melakukan pendataan warteg yang memiliki penghasilan Rp 60 juta ke atas dan di bawah Rp 60 juta per tahun. Setelah didapatkan data tersebut, akan dilakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha rumah makan warteg.

"Sebagian besar pemilik usaha rumah makan warteg di Jakarta banyak yang sudah mapan sehingga kebijakan ini tidak terlalu menuai kontroversi. Kami berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik karena dananya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk prasarana publik," imbuhnya.

Dia juga mengimbau agar warteg yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun dengan sukarela mendaftarkan dirinya ke Dinas Pelayanan Pajak. Kemudian, pihaknya akan melakukan pemantauan dan monitoring dengan melihat catatan keuangan pengusaha tersebut.

"Jika mereka memenuhi syarat, kita berikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Nanti mereka memberikan setoran pajak ke kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), melalui unit kas daerah yg ada di kecamatan. Nanti kita akan kembangkan lagi kantor-kantor ini agar ada di seluruh kecamatan," tandasnya.(beritajakarta)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved