TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Polisi Buka Kemungkinan SP3 Kasus Penganiayaan Tama
Tribunnews.com - Selasa, 21 Desember 2010 12:11 WIB

TRIBUNNEWS.COM/Dany Permana
Masuk Lift - Tama S Langkun, anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) yang diserang orang tak dikenal beberapa waktu lalu, memasuki lift di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (13/7/2010), untuk mengajukan surat permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.
Berita Lainnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka kemungkinan akan menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Wacth (ICW) Tama S Langkun.
Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut akan dilakukan jika penyidik tak kunjung menemukan bukti permulaan cukup untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kalau buktinya cukup ya kita lanjutkan. Tapi kalau bukti-buktinya nggak cukup, ya kita SP3," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/12/2010).
Sutarman memastikan penyidik tak akan berlama-lama memutuskan langkah hukum yang akan diterapkan terkait penyelidikan kasus itu. Pasalnya, penyelidikan kasus Tama yang dianiaya sekelompok orang tak dikenal itu, sudah berjalan berbulan-bulan tanpa adanya perkembangan signifikan.
Padahal, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, saat dilantik menjadi Kapolri, berjanji akan menyelesaikan proses hukum kasus itu secepatnya.
Timur juga meletakkan penyelesaian kasus Tama itu dalam prioritas utama program kerja 100 harinya.
"Kita nggak bakal berlama-lama (memutuskan sikap terhadap kasus Tama). Demi kepastian hukum," ujar Sutarman. Saat ditanya apakah polisi memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum kasus itu ke tahap penyidikan atau tidak? Sutarman mengaku kurang mengetahuinya.
Menurut mantan Kapolda Jabar ini, yang lebih tahu hal itu adalah penyidik. "Saya belum tahu," katanya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka kemungkinan akan menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Wacth (ICW) Tama S Langkun.
Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut akan dilakukan jika penyidik tak kunjung menemukan bukti permulaan cukup untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kalau buktinya cukup ya kita lanjutkan. Tapi kalau bukti-buktinya nggak cukup, ya kita SP3," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/12/2010).
Sutarman memastikan penyidik tak akan berlama-lama memutuskan langkah hukum yang akan diterapkan terkait penyelidikan kasus itu. Pasalnya, penyelidikan kasus Tama yang dianiaya sekelompok orang tak dikenal itu, sudah berjalan berbulan-bulan tanpa adanya perkembangan signifikan.
Padahal, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, saat dilantik menjadi Kapolri, berjanji akan menyelesaikan proses hukum kasus itu secepatnya.
Timur juga meletakkan penyelesaian kasus Tama itu dalam prioritas utama program kerja 100 harinya.
"Kita nggak bakal berlama-lama (memutuskan sikap terhadap kasus Tama). Demi kepastian hukum," ujar Sutarman. Saat ditanya apakah polisi memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum kasus itu ke tahap penyidikan atau tidak? Sutarman mengaku kurang mengetahuinya.
Menurut mantan Kapolda Jabar ini, yang lebih tahu hal itu adalah penyidik. "Saya belum tahu," katanya.
Penulis: Vanroy Pakpahan | Editor: Anwar Sadat Guna
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

