TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Hukuman Tetap Arafat Ajukan Kasasi
Tribunnews.com - Kamis, 23 Desember 2010 15:07 WIB

TRIBUNNEWS.COM/BIAN H
Kompol Mohammad Arafat Enanie
"Kita akan ajukan kasasi. Karena dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim banding tidak memperhatikan apa yang disampaikan dalam memori banding yang kita ajukan,"
Firmansyah Zaidan
Berita Terkait: Sidang Kompol Arafat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya proses hukum
terus dilancarkan Kompol Mohd Arafat Enanie terkait banding yang
diajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, justru ditolak. Hukuman
Arafat yang tetap lima tahun tersebut dibalasnya dengan mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita akan ajukan kasasi. Karena dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim banding tidak memperhatikan apa yang disampaikan dalam memori banding yang kita ajukan," ujar Firmansyah Zaidan, pengacara Arafat saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (23/12/2010).
Menurut Firmansyah, hakim banding hanya mengambil alih tanpa menyebutkan alasan-alasan mendasar kenapa kliennya tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Misalnya, hakim begitu saja menerima keberadaan mobil yang diduga hasil suap.
Sementara, Firmansyah melanjutkan, kuasa hukum sudah melampirkan bukti yang menjelaskan bahwa mobil tersebut dimiliki Arafat, jauh sebelum terseret perkara suap dari Alif Kuncoro.
"Inilah yang tidak dipertimbangkan oleh hakim," imbuhnya.
Contoh tidak cermatnya hakim banding adalah tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang mencabut BAP di hadapan penyidik terkait Arafat. Sementara pertimbangan hakim di pengadilan tingkat satu mendasarkan pada BAP para saksi di depan penyidik.
"Seharusnya kan diperiksa seluruh dasar hukumnya apa, pertimbangannya apa. Bukan hanya membenarkan dan mengambilalih. Kita anggap putusan itu tidak benar, karena yang menjadi dasar pemeriksaan banding sama dengan proses pada tingkat pertama," katanya lagi.
Terkait alasan pengajuan kasasi itu, pihaknya melihat hakim banding keliru dalam mempertimbangkan putusannya. Pengajuan memori kasasi Arafat, rencananya akan dilayangkan paling lambat 4 Januari.
"Tapi belum diputuskan yang ajukan Arafat atau penasehat hukum. Pastinya pihak Arafat akan ajukan kasasi," tegas Firmansyah.
"Kita akan ajukan kasasi. Karena dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim banding tidak memperhatikan apa yang disampaikan dalam memori banding yang kita ajukan," ujar Firmansyah Zaidan, pengacara Arafat saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (23/12/2010).
Menurut Firmansyah, hakim banding hanya mengambil alih tanpa menyebutkan alasan-alasan mendasar kenapa kliennya tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Misalnya, hakim begitu saja menerima keberadaan mobil yang diduga hasil suap.
Sementara, Firmansyah melanjutkan, kuasa hukum sudah melampirkan bukti yang menjelaskan bahwa mobil tersebut dimiliki Arafat, jauh sebelum terseret perkara suap dari Alif Kuncoro.
"Inilah yang tidak dipertimbangkan oleh hakim," imbuhnya.
Contoh tidak cermatnya hakim banding adalah tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang mencabut BAP di hadapan penyidik terkait Arafat. Sementara pertimbangan hakim di pengadilan tingkat satu mendasarkan pada BAP para saksi di depan penyidik.
"Seharusnya kan diperiksa seluruh dasar hukumnya apa, pertimbangannya apa. Bukan hanya membenarkan dan mengambilalih. Kita anggap putusan itu tidak benar, karena yang menjadi dasar pemeriksaan banding sama dengan proses pada tingkat pertama," katanya lagi.
Terkait alasan pengajuan kasasi itu, pihaknya melihat hakim banding keliru dalam mempertimbangkan putusannya. Pengajuan memori kasasi Arafat, rencananya akan dilayangkan paling lambat 4 Januari.
"Tapi belum diputuskan yang ajukan Arafat atau penasehat hukum. Pastinya pihak Arafat akan ajukan kasasi," tegas Firmansyah.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Johnson Simanjuntak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

