Rabu, 10 Juni 2026

Yusril Ajukan Beberapa Ahli Hukum

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menghadirkan beberapa orang ahli hukum, dalam sidang uji materi Kitab Undang-undang

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menghadirkan beberapa orang ahli hukum, dalam sidang uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 65 dan 116, Tentang Saksi di sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang saksi yang dihadirkan Yusril, adalah Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir, menegaskan sudah merupakan hak tersangka, untuk meminta didengarkannya keterangan saksi yang diajukannya.

Menurutnya, apabila aparat penegak hukum, tidak memenuhi hal tersebut, maka telah terjadi perampasan hak terhadap tersangka.

"Interpretasi pasal tersebut (pasal yang diajukan pemohon dan diinterpretasikan penyidik) merampas hak dan kekebasan tersangka," ujarnya di muka persidangan, Selasa (18/1/2011).

Sementara pakar hukum acara pidana dari Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hieriej yang juga menjadi ahli yang diajukan Yusril, dalam sidang mengatakan, pemeriksaan pada saksi yang menguntungkan tersangka wajib dilakukan.

Apalagi, jika saksi tersebut dapat memberikan keterangan yang relevan dengan perkara yang diproses penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari dua pihak.

"Penyidik bisa meminta keterangan dari saksi yang memberatkan (tersangka) dan tersangka bisa meminta agar dihadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.

Menurut Eddy, langkah untuk mendengarkan saksi yang meringankan tersangka dilakukan untuk mencegah tidak fairnya proses penegakan hukum. "Agar dalam sidang mencegah persangkaan yang tidak fair," ucapnya.

Untuk itu ia menilai, aturan dalam KUHAP yang membatasi hak bagi tersangka tidak sesuai dengan UUD 1945, karena bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Pakar hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Saleh, juga memberikan penilainnya. Ia menyatakan bahwa penyidik harus melaksanakan salah satu kewajiban untuk memeriksa saksi yang menguntungkan tersangka. 

Pemeriksaan pada saksi yang menguntungkan bagi tersangka menurutnya akan jadi bahan yang komprehensif.

"Langkah tersebut dilakukan agar tidak tercederai proses penegakan hukum," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved