TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Hebat! Blogger Malaysia Berpenghasilan Rp 207 Juta Per Bulan
Tribunnews.com - Senin, 24 Januari 2011 18:32 WIB

Ist
Berita Lainnya
TRIBUNNEWS.COM - Para blogger dan operator blog di Malaysia kini boleh berbangga. Pasalnya, hanya dengan menjalankan blog pribadi. Demikian diberitakan The Star, Senin (24/1/2011).
Berdasarkan laporan tersebut, blog mereka digunakan untuk transaksi bisnis dan juga menaruh iklan dan berhasil mengeruk keuntungan per bulan hingga 70 ribu ringgit Malaysia ( Rp 207 juta).
Satu di antara blogger Malaysia yang beruntung itu adalah Mira Abu Bakar yang berhasil mendapatkan pendapatan 12 ribu ringgit Malaysia (Rp 35,6 juta) di tahun 2008. Mira yang mengoperasikan blog sejak tahun 2005, Redmummy.com, mencapai penghasilan per bulan hingga 2 ribu ringgit Malaysia ( Rp 5,9 juta).
Mira terpaksa mengumumkan penghasilannya setelah ia menerima laporan jika penghasilannya akan diaudit. Ia pun melaporkannya ke lembaga perpajakan, Inland Revenue Board (IRB). Juru bicara IRB mengatakan bisnis online termasuk melalui Facebook diikat oleh ketentuan Income Tax Act 1967.
Berdasarkan laporan tersebut, blog mereka digunakan untuk transaksi bisnis dan juga menaruh iklan dan berhasil mengeruk keuntungan per bulan hingga 70 ribu ringgit Malaysia ( Rp 207 juta).
Satu di antara blogger Malaysia yang beruntung itu adalah Mira Abu Bakar yang berhasil mendapatkan pendapatan 12 ribu ringgit Malaysia (Rp 35,6 juta) di tahun 2008. Mira yang mengoperasikan blog sejak tahun 2005, Redmummy.com, mencapai penghasilan per bulan hingga 2 ribu ringgit Malaysia ( Rp 5,9 juta).
Mira terpaksa mengumumkan penghasilannya setelah ia menerima laporan jika penghasilannya akan diaudit. Ia pun melaporkannya ke lembaga perpajakan, Inland Revenue Board (IRB). Juru bicara IRB mengatakan bisnis online termasuk melalui Facebook diikat oleh ketentuan Income Tax Act 1967.
Penulis: Widiyabuana Andarias |
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Iptek Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

