Tersangka Video Mesum
Aktivis Perempuan Anggap Luna Maya dan Cut Tari Hanya Korban
Menanggapi kasus video porno yang menjerat Ariel Peterpan divonis 3,5 tahun, satu dari anggota aktivis perempuan, Yeni Rosa Damayanti
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi kasus video porno yang menjerat Ariel Peterpan divonis 3,5 tahun, satu dari anggota aktivis perempuan, Yeni Rosa Damayanti, menilai kesalahan ada di penyebar video porno dalam kasus tersebut.
" Menurut kami yang bersalah dalam pornogrfi itu pihak-pihak yang menyebarkan material pornografi kepada masyarakat, memperbanyak, menyediakan di warnet-warnet,"ujar Yeni Rosa Damayanti, di Komnas HAM, Jum'at (4/2/2011).
Jaringan aktivis perempuan mengaku telah lama mengamati UUD pornografi dari awal draft dibuat beberapa tahun lalu dan termasuk mengadakan advokasi-advokasi di DPR.
" Sesuai advokasi telah ada penjelasan UUD pornogrfi pasal 4, menyatakan membuat untuk konsumsi sendiri, bukan merupakan tindak pidana. Ini yang membuat kami terkejut,"jelas Yeni Rosa Damayanti.
Aktivis perempuan itu pun merasa resah karena UUD Pornografi telah menjerat yang menurut mereka bukan pelaku tindak pidana pornografi." Ariel, Luna dan Cut Tari itu adalah korban. Kami berpendapat telah terjadi pelanggaran HAM, karena orang yang kami anggap sebagai korban secara tidak tepat terkena UUD pornografi,"papar Yeni Rosa Damayanti.